ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Tak Gunakan Helm Hingga Knalpot Racing, Polresta Jayapura Kota Tilang 36 Penggendara

Sebanyak 36 Pelanggar terjaring dalam Operasi Keselataman Cartenz hari kedua Tahun 2022.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Hari Kedua Operasi Keselamatan Cartenz, Polresta Jayapura Kota Tilang 36 Pelanggar. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sebanyak 36 Pelanggar terjaring dalam Operasi Keselataman Cartenz hari kedua Tahun 2022.

Sekadar diketahui, Satuan Lalulintas Polresta Jayapura kota tegas melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggar lalulintas.

Dimana Pelaksanaan Operasi hari kedua tepatnya di Jalan Irian Depan Taman Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Jajaran TNI AD Diminta Selektif Undang Penceramah, Jenderal Dudung: Jangan yang Terpapar Radikalisme

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Pillomina Ida Waymramra, mengatakan razia hari kedua dalam rangka Operasi Keselamatan Cartenz 2022 menjaring 36 pelanggar.

"Para pelanggar langsung diberikan tilang ditempat karena tidak tertib berlalulintas saat berkendara,"kata Kompol Pilomina kepada awak media di Jayapura, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Jokowi Risaukan Polemik IKN dalam WAG TNI-Polri, Pengamat: Presiden Hendak Pastikan Dukungan Penuh

Dia menjelaskan, rata-rata pelanggar yakni 16 pengendara tidak menggunakan helm kemudian 7 pelanggar tidak membawa surat-surat kendaraan, 4 pelanggar menggunakan knalpot racing dan sisanya plat kendaraan sudah tidak berlaku (sudah mati).

Menurut dia, razia ini bakal intens dilakukan dengan lokasi berbeda sehingga masyarakat Kota Jayapura wajib tertib berlalulintas saat berkendara roda dua maupun roda empat.

Baca juga: Perwira Polisi di Sulsel Diduga Jadikan Siswi SMP Budak Nafsu, Ini Sosok AKBP M

"Dimana kasus kecelakaan yang terjadi akhir-akhir ini karena kelalaian pengendara saat mengemudi serta pengendara tidak mematuhi peraturan tata tertib berlalulintas, "ujarnya.

Sekadar diketahui, razia dilakukan sejak pagi di Jalan Irian selama satu jam, mulai dari pukul 09.00 WIT - pukul 10.00 WIT dengan melibatkan 17 personil Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved