ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

27 Warga di Banyuwangi Diteror Debt Collector, Berawal dari Pinjami KTP ke Tetangga untuk Berutang

Gara-gara membantu seorang tetangga, 27 orang warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diteror oleh debt collector.

Editor: Claudia Noventa
(Dok Polsek Cluring )
Warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengadu pada Polsek Cluring, terkait ulah penaguh utang yang menggedor pintu malam-malam, Jumat (4/1/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Gara-gara membantu seorang tetangga, 27 orang warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diteror oleh penagih utang atau debt collector.

Warga yang menjadi korban menyebutkan, penagih utang itu kerap datang bahkan di malam hari hingga menggedor pintu.

Warga pun dibuat resah akibat aksi para penagih utang tersebut.

Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono mengatakan, kasus tersbeut berawal ketika seorang warga berinisial MP meminjam KTP dan KK mereka satu per satu.

Baca juga: Pemuda 21 Tahun Ditangkap setelah Nekat Curi Mobil, Ngaku Terlilit Utang Chip Game Online

MP menggunakan kartu identitas para tetangganya untuk mengambil utang ke sebuah lembaga peminjaman uang.

Sehingga, utang itu tercatat atas nama para pemilik KTP.

Saat pencairan utang itu, MP mengajak tetangga pemilik KTP yang dipinjamnya.

Dia juga memberikan bagian uang untuk pemilik KTP, sekitar Rp 200.000 hingga Rp 300.000.

"Jadi ada 27 orang warga dipinjam KTP dan KK-nya, untuk meminjam uang di salah satu KSP maupun pinjol oleh seseorang. Itu juga tetangganya sendiri. Ketika pencairan juga diajak si pemilik KTP," kata Agus melalui telepon, Sabtu (5/3/2022).

Cicilan utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab peminjam KTP, bukan pemilik KTP.

Baca juga: Utang ke Rentenir Rp 20 Juta Jadi Rp 100 Juta, Pasutri Ajak Anak Curi Motor untuk Melunasinya

Utang yang diambil MP berbeda-beda nominalnya, dari Rp 2 juta hingga Rp 7 juta per KTP yang dipinjam.

Namun, saat pembayaran cicilan macet, pemilik KTP menjadi sasaran penagihan karena utang tersebut tercatat atas nama mereka.

Para pemilik KTP tidak bersedia membayar tanggungan cicilan karena mereka merasa bukan pengutang yang sesungguhnya.

Hingga penagih utang semakin sering datang bahkan malam hari, saat mereka beristirahat. Ketika tak ditemui, mereka menggedor pintu dan menyebabkan ketidaknyamanan.

"Akhirnya risih orang itu, akhirnya ke (kantor) desa, dimediasi sama desa, sama Babinkamtibmas, sama Babinsa. Akhirnya diajak ke kantor (Polsek Cluring) untuk dibicarakan bersama Unit Reskrim. Unit Reskrim mempersilahkan warga membuat pengaduan dulu secara resmi," kata Agus lagi.

Baca juga: Dililit Utang Puluhan Juta, Pedagang Mie Ayam Rampok Minimarket: Dagangan Sepi, Saya Tak Punya Uang

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved