Nasional
Mahfud MD: Banyak Uang Hasil Korupsi Dibawa Kabur ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengejar aset yang dibeli dari hasil rasuah untuk dikembalikan ke negara.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Peperangan terhadap korupsi terus dilakukan di tanah air.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengendus banyaknya duit hasil korupsi yang dibawa kabur ke luar negeri.
Menindaklanjuti pernyataan Mahfud, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengejar aset yang dibeli dari hasil rasuah untuk dikembalikan ke negara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pencarian aset tidak terbatas jarak meski ada di luar negeri.
"Untuk itu pencarian aset para tersangka dilakukan di manapun berada, termasuk tentu di luar negeri jika memang ada data dan informasi dugaan keberadaan kepemilikan para pelaku dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Minimalisasi Pungli, BNI Buka Layanan Bayar Parkir Pakai QRIS di Kota Jayapura
Ali mengatakan bahwa kebijakan KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara.
Namun, upaya mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset turut dilakukan.
"Di antaranya dengan tuntutan uang pengganti, denda maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU. Secara teknis tentu dimulai dari tracing aset para pelaku korupsi sejak proses awal penanganan kasus dimulai," kata Ali.
Baca juga: Mengenal Sosok Beby Tabuni, Pekerja PTT Ternyata Anak Kepala Suku yang Tewas Ditembak KKB di Papua
Terkait banyaknya duit hasil korupsi yang dibawa kabur ke luar negeri, Mahfud mendapatkan informasi tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Laporan PPATK menyebutkan masih banyak ditemukan modus pemindahan aset dari hasil korupsi ke luar negeri," kata Mahfud melalui telekonferensi, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Jenderal Andika Puji Terobosan Marsdya Diyah Yudanardi di Sesko, Berikut Profil dan Biodatanya
Mahfud mengatakan uang itu masih bisa diambil oleh pelaku korupsi dengan bebas.
Penegak hukum diminta segera menindaklanjuti pemindahan uang hasil korupsi ke negara lain. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Endus Duit Korupsi Dibawa Kabur ke Luar Negeri, KPK Bakal Kejar