Hukum & Kriminal
Aniaya Hingga Robek Baju, Seorang Tenaga Medis Nyaris Dirudapaksa
Polisi menangkap pelaku percobaan rudapaksa terhadap seorang perawat di Kampung Mekari, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura pada Senin (7/3/22).
TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Kepolisian Sektor Kemtuk menangkap pelaku percobaan rudapaksa terhadap seorang perawat di Kampung Mekari, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, Papua pada Senin (7/3/22).
Penangkapan dipimpin Kapolsek Kemtuk Iptu Usriyanto, bersama anggotanya meringkus PY (22) pelaku percobaan rudapaksa terhadap korban sebut saja Mawar (32) seorang perawat/tenaga medis.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Tak Tunjukkan Bukti Tes Antigen dan PCR, Kemenhub : Tunggu Aturan Baru
Pelaku ditangkap saat sedang beristirahat di dalam rumahnya di Kampung Mekari.
Kapolsek Kemtuk Iptu Usriyanto menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban.
Baca juga: Pilih Jalur Cepat, Evakuasi 8 Jenazah Karyawan Timur Telematika Melalui Sugapa
Menurut dia, kasus percobaan rudapaksa ini terjadi pada Senin, 7 Maret 2022. Awalnya sekitar pukul 06.15 WIT, korban yang hendak pergi bekerja dengan melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Kampung Mekari.
Baca juga: Permintaan Ahli Waris, Palapa Timur Telematika Siap Kirim 8 Jenazah ke Kampung Halamanya
Tiba - tiba kaget lantaran pelaku keluar dari semak-semak dan menghadang korban, hal ini membuat korban terjatuh.
Kemudian pelaku menarik korban ke dalam semak-semak dan menganiaya korban serta memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Baca juga: Identifikasi 8 Karyawan yang Dibantai KKB di Beoga Gunakan Sidik Jari dan Bantuan Rekan Korban
"Disaat itu pelaku telah merobek pakaian dan hendak rudapaksa korban, tidak menyerah korban berusaha melepaskan diri dengan cara menendang pelaku dan berteriak meminta tolong,"kata Iptu Usriyanto melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Palapa Timur Telematika : Pembangunan Tower di Beoga Adalah Proyek Negara
Lanjut dia, sehingga pelaku langsung melarikan diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, pelaku sering melakukan pemalakan di jalan raya Sentani- Genyem, tepatnya di Kampung Mekari.
Baca juga: Pemkab Teluk Bintuni Sambut Pelatihan Proyek Permata-Samdana dengan Haru dan Bangga
Saat melakukan aksinya pelaku selama ini, menurut dia, selalu menutup wajahnya dengan baju dan bertelanjang badan lalu menunjukan kelaminnya di jalan raya kepada para pengendara,"ujarnya.
Baca juga: 8 Jenazah Karyawan Palapa Timur Telematika Malam Ini Disemayamkan di Mapolres Mimika
"Pelaku PY (22) sudah kami tangkap saat sedang tidur di dalam rumahnya tanpa ada perlawanan.Kini pelaku telah kami amankan di rutan Mapolres Jayapura,"katanya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 285 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(*)