Kemenkes Ungkap Alasan Pemerintah Cabut Aturan Wajib Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik
Pemerintah mencabut aturan wajib tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri, apabila sudah divaksinasi dosis kedua dan booster.
Tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.
Tes Covid-19 yang dimaksud yaitu PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus yang tidak bisa divaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Kemenkes : Kini, Vaksinasi Booster Lansia Bisa Diberikan Setelah 3 Bulan
Adapun pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Satgas juga meminta setiap pelaku menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan.
Lebih lanjut, kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Pemerintah Cabut Aturan Wajib Tes PCR-Antigen: Cakupan Vaksinasi Tinggi