Kemenkes Ungkap Alasan Pemerintah Cabut Aturan Wajib Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik
Pemerintah mencabut aturan wajib tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri, apabila sudah divaksinasi dosis kedua dan booster.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pemerintah mencabut aturan wajib tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri, apabila sudah divaksinasi dosis kedua dan booster.
Alasan pencabutan aturan tersebut diungkap oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.
Saat ini, kata Nadia, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis satu sudah cukup tinggi yaitu 91 persen dan 71 persen masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Bahkan, hasil survei nasional menunjukkan bahwa 80 persen penduduk sudah memiliki antibodi.
Baca juga: Syarat Baru Perjalanan Domestik, Mulai Hari Ini Tak Perlu PCR dan Antigen jika Sudah Vaksin 2 Kali
"Sehingga kita melihat bahwa proteksi vaksinasi pada orang itu juga sudah didapatkan," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/3/2022).
Nadia mengatakan, setiap individu yang sudah divaksinasi lengkap meski terpapar Covid-19, daya penularan virus kepada individu lainnya lebih kecil.
Sebab, vaksinasi dapat menetralkan virus Corona di dalam tubuh.
"Dan untuk orang yang sudah divaksin tentunya dengan ditambah prokes disiplin maka penurunan kemungkinan terjadinya penularan (virus Corona) itu ikut terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadia mengatakan, vaksinasi Covid-19 terbukti mengurangi risiko kematian akibat Covid-19 baik dosis pertama, dosis kedua dan dosis ketiga.
Baca juga: Respons Menkes soal Maraknya Perbedaan Hasil Tes PCR: Tak Ada yang 100 Persen Sempurna
Ia mengatakan, meski kasus Covid-19 bisa meningkat akibat aturan baru tersebut, pengendalian lonjakan kasus harus mampu dilakukan.
"Karena kita tahu kita tidak mungkin hidup menolkan kasus Covid-19, kita akan hidup dengan Covid-19 sehingga yang paling penting kalau terjadi peningkatan kasus, kita bisa mengatasinya dan tidak membebani fasyankes," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Dinkes Papua Gelar Vaksinasi Semua Usia Selama 5 Hari, Berikut Jadwal dan Lokasinya
SE tersebut berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19 11/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (8/3/2022).