ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Pelajar SMA di Merauke Rudapaksa IRT Tetangga Kos

Kepala Kepolisian Resort Merauke, AKBP Untung Sangaji mengatakan, pelaku TFP melakukan aksi rudapaksa dipengaruhi miras.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hidayatillah
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji didampingi Kasie Humas AKP Ariffin, KBO SatReskrim Ipda Joko Juniar dan penyidik PPA Reskrim Polres Merauke dalam konferensi pers di ruang data Polres, Rabu (9/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hidayatillah

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Seorang remaja berstatus pelajar Sekolah Menangah Atas (SMA) di Kabupaten Merauke, TFP (16) merudapaksa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di gang KPKN Jalam Sepadem, NY (37) yang merupakan tetangga rumah kos-kosan, Minggu 6/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIT.

Mendapat laporan dari suami korban, polisi langsung menangkap pelaku rudapaksa, TFP.

Baca juga: Remaja 16 Tahun di Merauke Rudapaksa Ibu Rumah Tangga, Awalnya Miras dan Hendak Mencuri ke Tetangga

Kepala Kepolisian Resort Merauke, AKBP Untung Sangaji mengatakan, pelaku TFP melakukan aksi rudapaksa dipengaruhi miras. Selain itu, pelaku membawa sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban.

“Pelaku sebenarnya datang untuk mencuri namun saat melihat korban tidur, pelaku langsung memperkosa korban dengan parang di letakan di leher korban,” kata Kapolres didampingi Kasie Humas AKP Ariffin, KBO SatReskrim Ipda Joko Juniar dan penyidik PPA Reskrim Polres Merauke dalam konferensi pers di ruang data Polres, Rabu (9/3/2022).

Dikesempatan yang sama, KBO Reskrim Polres Merauke, Ipda Joko Junior mengungkapkan, polisi telah mengamankan barang bukti pakaian korban dan pakaian tersangka serta sebilah parang.

“Kita amankan baju, celana, pakain dalam juga pakaian pelaku dan parang,” ujarnya.

Saat kejadian rudapaksa, sambung Ipda Joko, suami korban sedang keluar rumah menuju kios.

“Mengetahui istri korban sudah diperkosa lalu suami korban datang dan membuat laporan polisi atas kasus pemerkosaan itu,” tegas KBO.

Baca juga: Guru SMP Rudapaksa 7 Siswinya hingga Lulus, Korban Diancam Sebar Rekaman Video

Kini pelaku dijerat hukum pidana perkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara dan dijerat dengan pasal berlapis karena telah melakukan kekerasan, mengancam dan membawa alat tajam.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Merauke AKP Ariffin mengimbau warga Merauke agar selalu waspada dan berhati-hati.

“Jadilah polisi bagi dirimu sendiri, segera melaporkan suatu tindak pidana atau pelanggaran kepada pihak kepolisian setempat,” pesannya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved