ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Hati-hati Jangan Sampai Dua Kali Bayar Pajak, Alexander : Buktinya Harus Simpan

Warga Mimika yang melakukan pembayaran pajak melalui ATM Bank Papua diharapkan menyimpan struk sebagai bukti

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Kepala Cabang Bank Papua Mimika, Alexander Iwan 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Warga Mimika yang melakukan pembayaran pajak melalui ATM Bank Papua diharapkan menyimpan struk sebagai bukti sudah membayar.

Struk pembayaran pajak di ATM diusahakan supaya jangan sampai hilang lantaran itu sebagai bukti walaupun secara otomatis akan masuk di email.

Baca juga: Dua Lapas Terima Penghargaan, Kakanwil Kemenkumham : Ini Wujud Inovasi Pelayanan Terbaik

Demikian disampaikan Kepala Cabang Bank Papua Mimika, Alexander Iwan kepada Tribun-Papua.com,Kamis (10/3/2022)

"Bukti bayar pajak juga bisa difoto dengan menggunkan hendphone Android,"kata Alexander Iwan.

Baca juga: KBRI di Ukraina Bakal Dipindah dari Kyiv, Kemenlu: Akan Dicarikan Kota yang Aman

"Jadi, kalau tidak ada bukti sama sekali pasti akan ditagih lagi. Kasihan kan kalau warga membayar dobol,"ujarnya lagi.

Kini, kata Alexander, warga Mimika sudah bisa melakukan pembayaran pajak melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Papua tanpa harus mendatangi Kantor Bapenda kabupaten setempat.

Baca juga: Dua Tersangka Curanmor Diserahkan ke Kejari, Polisi : Terancam 9 Tahun Bui

Selain pajak pembayaran melalui ATM Bank Papua, lanjut dia, warga juga membayar pajak melalui aplikasi Gojek dan Gopay.

Dia mengatakan, pembayaran pajak secara daring ini sangat membantu warga.

Baca juga: YLBHI Kritik Alasan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo: Justru saat Jadi Menteri Dia Korupsi

Namun, menurut dia, banyak warga belum bisa membayar pajak melalui ATM dan aplikasi lantaran terkendala penggunaan alat informasi diera digital saat ini.

Ia menambahkan, warga yang tak bisa membayar pajak melalui daring di ATM dan aplikasi, bisa melalui taller bank lantaran harus wajib bayar pajak.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved