Minggu, 19 April 2026

Fakta Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar, Keluarga Korban Diberi Uang dan Diminta Buat Perjanjian

Polisi belum menetapkan tersangka atas kasus pengendara motor gede (moge) Harley Davidson menabrak bocah kembar berusia delapan tahun hingga tewas.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA
Dua sepeda motor gede yang terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan dua bocah kembar meninggal dunia diamankan di Mapolres Ciamis, Senin (14/3/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi belum menetapkan tersangka atas kasus pengendara motor gede (moge) Harley Davidson menabrak bocah kembar berusia delapan tahun hingga tewas.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis Ajun Komisaris Polisi Zanuar Cahyo Wibowo menjelaskan, belum ada penetapan tersangka terkait kasus tersebut.

Dia mengatakan, kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan.

Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia.
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia. (Tribun Jabar/Padna)

Baca juga: Kecam Aksi Kekerasan saat Demo Tolak DOB di Jakarta, AMMI Angkat Bicara

Baca juga: Suporter Rela Gelontorkan Dana demi Persipura Selamat dari Degradasi: Bonus Terbaik untuk Perjuangan

Pihak kepolisian terlebih dahulu akan memeriksa saksi yang melihat langsung kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik juga bakal meminta keterangan keluarga korban, setelah itu akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus moge ini.

"Nanti kita gelar perkara," ujarnya.

Zanuar memastikan proses hukum kasus ini akan terus berlanjut meskipun kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Ada Perjanjian antara Keluarga dan Pengendara

Diketahui, kedua pengendara berinisial APP dan AW telah memberikan santunan Rp 50 juta kepada keluarga bocah kembar tersebut di Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022).
Saat menyerahkan uang tersebut ke pihak keluarga, pengendara moge tersebut juga membuat sebuah perjanjian.

Baca juga: Lokasi Kemah Jokowi di IKN: Jangankan Keamanan, Nyamuk Saja ‘Dihilangkan’

Isinya, pertama, pihak ke satu (keluarga korban) dan pihak kedua (penabrak) telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.

Kedua, pihak kedua yaitu APP memberikan santunan uang tunai kepada pihak ke satu sebesar Rp 50 juta dan pihak ke satu sudah menerimanya.

Ketiga, pihak ke satu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak ke satu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.

Keempat, apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.

Surat perjanjian itu diketahui Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada 12 Maret 2022.

Kakak korban, Iwa Kartiwa mengatakan, pihak keluarga tidak pernah meminta uang dengan nominal tersebut.

"Mereka yang memberi santunan segitu, saya enggak minta karena enggak etis. Ini masalah nyawa, enggak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya)," ujarnya, saat ditemui Tribunjabar.id di sekitar lokasi kejadian, Minggu (13/3/2022) pagi

Selanjutnya, dia menyerahkan kasus kecelakaan maut itu ke polisi.

Baca juga: Pasien Covid-19 Sembuh yang Dirawat di LPMP Kotaraja Bertambah Jadi 228 Orang

Baca juga: Polisi Gagalkan Tawuran Kelompok Siswa Beberapa SMA di Timika

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved