ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Kecam Aksi Kekerasan saat Demo Tolak DOB di Jakarta, AMMI Angkat Bicara

Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI) mengkritik terjadinya kekerasan oleh massa aksi demonstrasi tersebut.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Kantor Staf Presiden RI for Tribun-Papua.com
Kantor Staf Presiden (KSP) turut memonitor kondisi Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Ferikson Tampubolon yang menjadi korban pemukulan saat unjuk rasa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Jakarta, Jumat (11/3/2022), berakhir ricuh. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA –  Aksi demonstrasi menyuarakan penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua di Jakarta, Jumat (11/3/2022), diwarnai kekerasan.

Tak ayal Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI) mengkritik terjadinya kekerasan oleh massa aksi demonstrasi tersebut.

"Saya mengecam keras aksi demo yang diwarnai dengan provokasi dan kerusuhan bahkan pemukulan terhadap aparat yang sedang menjaga keamanan. Bahkan korban tersebut kini harus dirawat secara intensif di rumah sakit," ujar Ketua AMMI, Nurkhasanah, dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Kunjungi Korban Ricuh Demo DOB Papua, KSP: Semoga Tidak Terulang

Di samping itu, ia juga mendukung sikap Kepolisian yang sabar dan tak terpancing emosi oleh kericuhan aksi massa.

Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan arahan Kapolri yang mengingatkan bawahannya untuk belajar mengelola emosi dan tak dibolehkan bertindak dengan emosi yang meledak-ledak saat berhadapan dengan masyarakat.

Ilustrasi.Intelektual muda Papua dan Papua Barat menggelar aksi festival budaya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (1/3/21). Mereka mendukung pemerintah melanjutkan Otonomi Khusus Jilid II untuk Papua dan menolak berbagai bentuk provokasi yang dapat memecah belah NKRI. Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi.Intelektual muda Papua dan Papua Barat menggelar aksi festival budaya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (1/3/21). Mereka mendukung pemerintah melanjutkan Otonomi Khusus Jilid II untuk Papua dan menolak berbagai bentuk provokasi yang dapat memecah belah NKRI. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Kerusuhan yang timbul pada saat demonstrasi itu pasti ingin memancing aparat supaya bertindak keras lalu akan ada tuduhan bahwa polisi melanggar HAM. Namun hal itu tidak terjadi, karena aparat yang berjaga bisa menahan emosi dan tetap menjaga ketertiban dan nama baik lembaga," tegasnya.

Nurkhasanah juga menyinggung soal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang tidak menanggapi kejadian tersebut.

Padahal aksi kekerasan yang dilakukan massa aksi telah bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Di mana peran Komnas HAM yang suaranya selalu melempem kalau korbannya Polisi atau TNI (Tentara Nasional Indonesia), namun selalu ramai di media kalau korbannya KKB atau mahasiswa pro OPM," ucapnya.

Baca juga: Baru 6,1 Juta Wajib Pajak se-Indonesia yang Sudah Laporkan SPT

Dalam hal ini, Nurkhasanah juga memuji Kantor Staf Kepresidenan yang cepat menanggapi.

Saat itu Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani, menyayangkan kericuhan yang terjadi pada unjuk rasa mahasiswa Papua di depan Kemendagri.

"Saya sebagai aktivis milenial merasa bangga dan mendukung sikap KSP yang tegas mengatakan bahwa aparat keamanan yang bertugas harus dihormati, karena mereka sudah memberikan kesempatan kepada massa aksi menyampaikan aspirasi," pungkas Nurkhasanah.

Baca juga: Basuki Hadimuljono, dari Menteri PUPR Jadi Fotografer saat Ritual Tanah dan Air di IKN Nusantara

Diketahui, demo yang digelar dengan membawa bendera bintang kejora di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu diwarnai kekerasan pemukulan terhadap Kepala Satuan Intelijen Kepolisian Resor (Rolres) Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon yang sedang melakukan pengamanan, Jumat (11/3/2022).

Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan terhadap seorang peserta aksi yang melakukan pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.

Dalam pemeriksaan, peserta aksi itu telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan kini telah ditahan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved