ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lingkungan Hidup

KLHK dan Pemda Jalin Sinergitas Jaga Hutan dan Lingkungan Hidup di Papua

Kebahagiaan dan kualitas hidup seluruh rakyat Papua berada pada tingkat setinggi-tingginya secara adil dan merata

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua
PAPUA TERKINI - Rapat Koordinasi dalam Rangka Inventarisir dan Sinkronisasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion Papua di Kota Jayapura, beberapa waktu lalu.  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Daerah (Pemda) bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara bertahap mulai melaksanakan sinkronisasi, terkait pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.

Terlebih memasuki babak baru setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

Dikaitkan soal Sampah Popok yang Berserakan di Pantai, Dinas Lingkungan Hidup: Bukan Kewenangan Kita

Maka dari itu, dirasa perlu dilakukan sinkronisasi, antara Pemerintah Pusat dan Pemda dalam membuat arahan kebijakan.

Kepada Tribun-Papua.com Senin (14/3/2022), perwakilan Bappeda Provinsi Papua, Cindy Kasenda menyebutkan Pemda bersama dengan KLHK secara bertahap, mulai melaksanakan sinkronisasi, terkait pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.

Hal ini juga mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua yang ditetapkan pada 15 Oktober 2021.

Waspada, Potensi Gelombang Tinggi Capai 1,25-2,5 Meter di Perairan Papua-Papua Barat

"Kebahagiaan dan kualitas hidup seluruh rakyat Papua berada pada tingkat setinggi-tingginya secara adil dan merata, serta kondisi alam Papua, baik daratan, perairan, udara, tetap lestari dan terjaga serta meningkat kualitasnya," paparnya.

Lebih lanjut, Cindy menyatakan Papua berkomitmen untuk tetap mempertahankan 90 persen Kawasan hutan dan 60 persen kawasan lindung di Papua, dalam pertemuan yang diadakan oleh KLHK di Jayapura tanggal 10 hingga 11 Maret 2022.

Sama halnya dengan Pemerintah Provinsi Papua, Cindy mengutarakan, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga memiliki kebijakan serupa, terkait pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.

Hutan Papua adalah Paru-paru Dunia, Kenapa Dibabat Untuk Sawit?

"Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai provinsi konservasi dengan 35 persen kawasan lindung dan 65 persen kawasan budidaya," katanya.

Provinsi dengan ibu kota Manokwari itu, juga memiliki kebijakan umum pembangunan hijau berkelanjutan yang diperlukan sebagai bagian dari fokus pembangunan daerah di Papua Barat.

"Terutama dalam penguatan pusat-pusat pertumbuhan, serta mewujudkan keterkaitan antar sektor ekonomi secara berkeadilan dan berkelanjutan," kata Jemy Pigome dari Bapedda Provinsi Papua Barat dalam paparannya.

Buka Suara terkait Investigasi Greenpeace soal Kebakaran Hutan Papua, KLHK: Itu Video Tahun 2013

Pertemuan diakhiri dengan membuat rumusan antara Pemerintah daerah Papua dan Papua Barat dengan UPT KLHK di Ekoregion Papua, diantaranya yaitu penyusunan perencanaan pembangunan LHK tingkat tapak harus tetap mengusung semangat perubahan.

Serta mengintegrasikan instrumen pengendalian untuk mentransformasikan keunggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif, mendorong dan memfasilitasi Pemda untuk menyusun dokumen lingkungan hidup.

Korea Selatan Disebut Sengaja Bakar Hutan Papua, Ternyata Temuan Ini Bukan Pertama Kali

Misalnya saja, Jakstrada dan KLHS sebagai syarat untuk mendapatkan dana transfer daerah. Lalu untuk mendorong percepatan pembentukan dan peningkatan kelas kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) di wilayah ekoregion Papua.

Tentunya dengan dukungan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, serta Unit Pelaksana Teknis lingkup Ekoregion Papua. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved