ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Polisi Amankan 860 Butir Pil Koplo, Pelaku : Sudah Empat Kali Saya Datangkan ke Jayapura

Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota menangkap pelaku berinisial DK (28) yang membawa 860 butir obat keras (pil koplo)

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Humas Polresta Jayapura Kota
DK (28) diamankan lantaran memiliki Jenis obat keras (Trihexyphenidyl). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota menangkap pelaku berinisial DK (28) yang membawa 860 butir obat keras (pil koplo)

Diketahui, DK (28) diamankan, lantaran memiliki Jenis obat keras (Trihexyphenidyl). Obat tersebut masuk dalam kategori psikotropika golongan empat yang biasa digunakan sebagai obat penenang.

Baca juga: Bertemu di IKN Nusantara, Apa Saja Arahan Jokowi kepada Gubernur se-Indonesia, Termasuk Papua?

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, saat dikonformasi Senin (14/3/2022) mengatakan, penangkapan DK berdasarkan informasi yang diterima terkait peresaran obat keras di Abepura.

"Dari hasil penangkapan DK, kami dapati barang bukti yakni 860 butir Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl dengan kode huruf Y di obat tersebut atau yang biasa disebut Pil Koplo / Pil Sapi,"katanya.

Baca juga: Lansia dan Anak-anak, Golongan Penerima Vaksin Covid-19 Paling Rendah di Jayapura

Dia menjelaskan, penangkapan berawal saat timnya mendapatkan informasi dari Sat Resnarkoba Polres Jayapura bahwa telah beredar obat-obatan keras yang masuk dan beredar di wilayah Kota jayapura, khususnya di Distrik Abepura.

"Setelah terima info itu, selanjutnya tim lakukan kordinasi. Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa target diketahui berada diseputaran Kali Acai,"ujarnya.

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 4 SD Tema 8: Perbedaan Gaya dan Gerak

Lanjut dia, tidak menunggu lama tim langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati pelaku sedang berjalan membawa sebuah paket.

Dia mengatakan, DK langsung digiring ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6 SD Tema 8: Kondisi Geografis Vietnam dan Thailand

"Kami lakukan pemeriksaan terkait barang bawaannya, hingga akhirnya saat paket dibuka ditemukan adanya sebuah botol obat kemasan yang didalamnya berisi ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl,"katanya.

Dari pemeriksaaan awal, kata dia, DK mengaku sudah empat kali mendatangkan jenis obat tersebut ke Jayapura termasuk yang diamankan.

Baca juga: Tak Pedulikan Tank Rusia, Warga Ukraina Tetap Demo meski Diancam Pakai Tembakan Peringatan

"Pelaku juga mengakui bahwa ia membeli obat tersebut dari Jember Jawa Timur sebanyak 1.000 butir setiap kali pengiriman dan dibayar seharga Rp1 juta rupiah, "ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, obat tersebut selain di konsumsi olehnya, ia juga menjualnya ke teman-temannya.

Baca juga: Zelensky Peringatkan NATO: Siap-siap Roket akan Jatuh ke Wilayah Anda!

Iptu Alamsyah Ali mengatakan, kini DK bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 197 uu no 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,"tambah dia. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved