Papua Terkini
Membongkar Penipuan Benny Wenda dan ULMWP Soal Isu Papua di MSG
Marinus mengatakan Indonesia saat ini sudah berstatus associate member dan ULMWP sendiri berstatus observer member.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
"Kalau dikalangan dosen Hubungan Internasional, kami sebut dengan istilah "The Jokowi's Doctrine" yang berbunyi "Setiap negara adalah sahabat baik Indonesia, tetapi persahabatan itu memiliki batasan saat kedaulatan negara direndahkan, dan kepentingan negara dirugikan," ujarnya.
Akibat The Jokowi Doctrine ini, tuntutan Benny Wenda, ULMWP dan orang Papua untuk meminta dialog dengan melibatkan pihak asing sebagai pihak ketiga yang bertindak menjadi mediator.
Baca juga: Organisasi Papua Merdeka Layangkan Mosi Tidak Percaya terhadap Benny Wenda, Konflik Internal?
"Soal ini mungkin agak sulit untuk direalisasikan, sebab mediator dan fasiltator dialog Papua-Jakarta (bukan dialog Jakarta-Papua, jangan dibalik) adalah pihak yang sudah disetujui dan diterima oleh kedua pihak, Papua dan Jakarta," kata Marinus.
Sementara Komnas HAM sudah diterima Jakarta, tetapi ditolak Papua.
"Jika Papua meminta pihak asing (state atau non state) sebagai mediator, silahkan Komnas HAM dan mediator asing tersebut bertemu dulu, bicara dan sepakati dulu posisi mereka sebagai mediator," saran Marinus.
Baca juga: Benny Wenda Nyatakan Kemerdekaan Papua Barat, Jubir OPM: Kami Tak Percaya Dia
Selanjutnya, baru sang mediator yang dibentuk mulai membangun dialog dengan Papua dan Jakarta.
"Tugas pertama sang mediator dalam dialog tersebut adalah mencari terlebih dahulu "bibit-bibit perdamaian" di Papua dan di Jakarta," ujarnya.
"Kalau sudah temukan bibit-bibit perdamaian tersebut, berikutnya melangkah ke langka kedua dan langka ketiga, sebagai langka terakhir pasca-dialog. Papua pasti aman dan damai. Ada banyak solusi dan pendekatan penyelesaian isu Papua," pungkasnya. (*)