ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Bui, Awalnya Diajak ke Penginapan

Pelaku rudapaksa anak dibawah umur berinisial H (22) harus menerima nasib pahit dan melanjutkan proses hukum lantaran tindakan keji

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Tribun Network
Ilustrasi korban rudapaksa 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pelaku rudapaksa anak dibawah umur berinisial H (22) harus menerima nasib pahit dan melanjutkan proses hukum lantaran tindakan keji yang telah dilakukannya.

Pelaku H (22) melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak dibawah umur, pada Agustus 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling mengatakan, tersangka H (22) sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap /P.21.

Baca juga: 15.127 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan Cartensz di Papua

"Pelaku H diproses pada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berdasarkan laporan polisi nomor : LP /1434/ XI/2021/Papua/Res Jpr Kota, tanggal 25 November 2021,"kata Kasat Reskrim saat di konfirmasi Selasa (15/3/2022) di Polresta Jayapura Kota.

Baca juga: Pelaku Curanmor Terjaring Operasi Keselamatan Cartenz di Timika

Handry menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan oleh berinisal H berawal pada Agustus tahun lalu, dengan mengajak korban sebut saja Mawar (14) ke salah satu penginapan dan lakukan persetubuhan dengan janji akan menikahinya.

"Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak menerima dan melaporkan H ke pihak Kepolisian,"ujarnya.

Baca juga: Kunci (Chord) Gitar dan Lirik Lagu Lapang Dada - Sheila On 7: Kau Harus Bisa Bisa Ambil Hikmahnya

"Dirinya kami serahkan ke Jaksa bersama barang bukti berupa pakaian milik korban,"katanya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku berinisial H disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved