ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pendidikan

Kemendikbudristek Luncurkan Merdeka Belajar Episode Keenambelas

Kemendikbudristek luncurkan Merdeka Belajar Episode Keenambelas: Peningkatan Pendanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

Istimewa
Suasana Koordinator Perencanaan Program dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Seditjen PAUD Dikdasmen), Nandana Aditya Bahswara mengikuti zoom meeting 

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Keenambelas: Peningkatan Pendanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan BOP Pendidikan Kesetaraan.

Reformasi kebijakan mencakup: nilai satuan biaya BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan yang bervariasi sesuai karakteristik daerah, penyaluran langsung dana dari kas negara ke rekening satuan pendidikan, dan penggunaan dana yang fleksibel.

Baca juga: Dari Papua hingga Ujung Sumatera, Ibu Pertiwi Berulang Kali Dihantam Gempa Berskala Besar

Koordinator Perencanaan Program dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Seditjen PAUD Dikdasmen), Nandana Aditya Bahswara menjelaskan, dalam mengambil kebijakan ini, Kemendikbudristek berkaca dari Merdeka Belajar Episode Ketiga: Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang direspons positif oleh satuan pendidikan seluruh Indonesia, sehingga standar yang sama pun diberlakukan pada BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.

Baca juga: Ini Pesan Stafsus Kemenkumham Fajar B.S Lase Usai Tinjau Lapas Narkotika Doyo

“Satuan biaya yang majemuk di BOS, kita berlakukan juga di BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, supaya nilai pendanaan ini bisa lebih bermanfaat,” kata Nandana dalam Silaturahmi Merdeka Belajar: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, dikutib dari kemendikbud.go.id.

Baca juga: Jokowi Paker Motor Kustom, Marc Marquez: Saya Ingin Tampil Terbaik di MotoGp Indonesia

Lanjut Nandana, kondisi wilayah-wilayah di Indonesia yang sangat beragam tak pelak membuat indeks harga di tiap wilayah berbeda-beda.

“Harga barang di Jakarta atau di Surabaya dengan di Sumba, bisa jadi sangat berbeda,"ujarnya.

Baca juga: NATO Mulai ‘Terusik’, Berencana Tambah Pasukan di Eropa Timur Pasca-Invasi Rusia

"Maka Kemendikbudristek juga memberlakukan nilai satuan BOP yang berbeda-beda juga,”katanya.

Kebijakan BOP PAUD 2021 memberlakukan satuan biaya yang sama untuk semua wilayah. Adapun nilai satuan biaya per peserta didik per tahun sebesar Rp600 ribu.

Kini, melalui Merdeka Belajar Episode Keenambelas, Kebijakan BOP 2022 membedakan satuan biaya antardaerah, dengan perhitungan yang berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap kabupaten/ kota.

Baca juga: Dua Minggu Operasi Keselamatan Cartenz, 223 Pelangar Kena Tilang, 815 Pengendara Diberi Edukasi

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun berkisar dari Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta.

Saat ini, terdapat rata-rata kenaikan 9,5 persen bagi 270 kabupaten/ kota. Selanjutnya, kebijakan kecepatan penyaluran langsung.

Baca juga: KABAR BAIK: Mulai Hari Ini Lion Air Buka Rute Baru Timika - Jayapura

“Dengan penyaluran langsung, maka satuan-satuan pendidikan bisa menerima dana tepat waktu, sehingga dana pun dapat cepat digunakan untuk membantu proses pembelajaran,”ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pembelajaran di masa lampau, diketahui banyak terjadi keterlambatan penerimaan di satuan pendidikan.

Baca juga: 10 Manfaat Cengkeh bagi Kesehatan, Bantu Sembuhkan Tukak Lambung hingga Atasi Sakit Gigi

Penyaluran langsung, kata dia, memangkas panjangnya birokrasi sehingga uang lebih cepat diterima satuan pendidikan.

“Kemendikbudristek ingin terus mendorong kemudahan proses administrasi,"katanya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved