ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Terbukti Tidak Ada Unsur Kesengajaan, Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, kembali menggelar sidang lanjutan kasus kecelakaan Vanessa Angel dan keluarganya, pada Kamis (17/3/2022).

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022). 

Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan. Dia didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Seperti sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun majelis hakim beserta penasehat hukum dan JPU hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.

Sebelumnya, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Akibat kecelakaan, Vanessa Angel meninggal dunia. Selain itu, suami Vanessa, Febri Ardiansyah, juga meninggal dunia.

Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved