ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Terbukti Tidak Ada Unsur Kesengajaan, Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, kembali menggelar sidang lanjutan kasus kecelakaan Vanessa Angel dan keluarganya, pada Kamis (17/3/2022).

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIƍ
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, kembali menggelar sidang lanjutan kasus kecelakaan Vanessa Angel dan keluarganya, pada Kamis (17/3/2022).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan untuk Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24).

Berdasarkan bukti dan fakta-fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya yang dibacakan jaksa Adi Prasetyo, meminta majelis hakim memutuskan Tubagus bersalah dan layak dijatuhi hukuman pidana.

SIdang kasus kecelakaan kendaraan Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022).
SIdang kasus kecelakaan kendaraan Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). (KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

Baca juga: Pengasuh Gala Sky Ungkap Vanessa Angel sempat Minta Tubagus Joddy untuk Hati-hati sebelum Kecelakaan

Baca juga: Kenang Vanessa Angel, Dewi Zuhriati Ungkap Hal yang Dia Rindukan dari Mendiang Menantunya

Menurut jaksa, perbuatan Tubagus memenuhi unsur pelanggaran terhadap pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Adi menyampaikan tuntutan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis.

Pelanggaran pidana yang dimaksud jaksa, yakni Tubagus dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan keluarga Vanessa Angel. Kecelakaan itu menyebabkan Vanessa dan suaminya meninggal.

“Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain luka,” lanjut Adi saat membacakan tuntutan pertama untuk sopir Vanessa Angel.

Baca juga: Bakal Tetap Pindahkan Makam Vanessa Angel, Doddy Minta Doa: Supaya Lancar dan Tak Membuat Gaduh

Pada tuntutan kedua, jaksa meminta majelis hakim menghukum Tubagus dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan.

“Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ungkap Adi.

Tubagus yang hadir dalam sidang melalui layar monitor dari Lapas Kelas IIB Jombang, menyatakan memahami tuntutan jaksa.

Pada sidang lanjutan Kamis (24/3/2022) pekan depan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Tubagus dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.

Sementara itu, Siswoyo, penasehat hukum Tubagus mengatakan, pihaknya mengapresiasi tuntutan jaksa yang tidak memasukkan unsur kesengajaan dalam kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa.

Dalam dakwaan, jaksa mengajukan pelanggaran pidana kepada Tubagus dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Baca juga: Seorang Mahasiswa di DIY Jadi Muncikari Prostitusi Online, Jual 2 Teman Nongkrongnya Rp 2,5 Juta

Namun setelah menjalani persidangan, unsur kesengajaan tidak terbukti, sehingga tuntutan hukuman untuk Tubagus, mengacu pada pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami mengapresiasi jaksa, bahwa di dalam dakwaan memasang pasal 311. Itu artinya ada kesengajaan. Dengan demikian, jaksa mengakui bahwa unsur kesengajaan itu tidak terbukti,” kata Siswoyo.

Baca juga: Hidupnya Jadi Sorotan karena Berseteru dengan Doddy Sudrajat, Faisal: Hati-hati Banget Saya Sekarang

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved