Minggu, 12 April 2026

Info Mimika

Dirjen Dukcapil Surati Dispendukcapil Mimika Segera Terapkan Buku Pokok Pemakaman

Dirjen Dukcapil Indonesia menyurati Dinas Dukcapil Mimika segera menerapkan penggunaan buku pokok pemakaman

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mimika, Slamet Sutejo 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Indonesia menyurati Dispendukcapil Mimika segera menerapkan penggunaan buku pokok pemakaman.

"Jadi perintah sudah ada dan sesuai dengan surat dari Dirjen Dukcapil Kemendagri tercatat pada 17 Januari 2022, tentang percepatan penerapan buku pokok pemakaman dalam rangka mendukung peningkatan keakurasian dan keakuratan serta validasi data penduduk,"kata Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo di Jayapura, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Dua Warga Jakarta Korban Pembantaian KKB Papua Belum Dapat Santunan dari Pemda Puncak

Dia mengatakan, selama ini yang biasa terjadi adalah masyarakat yang telah meninggal dan tak segera dilaporkan kepada Dukcapil sehingga Nomor Induk Kependudkan (NIK) masih aktif.

Selain itu, kata dia, masyarakat saat meninggal tidak di fasilitasi kesehatan atau di rumah saat meminta Surat Kematian di kelurahan tidak melaporkan kepada Dukcapil.

Baca juga: Jacklien Ibo di Mata Dunia Olahraga Basket Tanah Air

Hal tersebut akan berdampak pada data penduduk terutama disaat pemilu pada 2024 mendatang.

"Biasanya kalau orang meninggal tetapi masih terdata di paftar pemilih dan menerima bantuan sosial karena NIKmasih aktif,"ujarnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca 29 Wilayah di Papua Besok, Sabtu (19/3/2022): Kota Jayapura Cerah Berawan Seharian

Lanjut dia, guna melaksanakan perintah tersebut maka kedepan Dukcapil Mimika akan mengumpulkan kepala distrik, lurah, dan kepala desa khususnya di wilayah kota.

"Pekan depan kita rapat soal ini (penerapan buku pokok pemakaman),"katanya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 19 Maret 2022: Aries Putus Asa, Scorpio Berada dalam Dilema

"Kami akan siapkan buku bagi kelurahan dan desa, sehingga jika ada warga yang meninggal bisa dicatat oleh pihak terkait,"ujarnya.

Sekadar diketahui, data Dispendukcapil Mimika telah menerbitkan akte kematian sebanyak 606. Namun, sebenarnya jumlah penduduk yang meninggal lebih dari angka tersebut.

Baca juga: Budaya Patriarki Harus Dihapus, Nur Aida Duwila: Perempuan Punya Hak Sama

"Buku ini masih difokuskan untuk wilayah kota. Kalau pesirir sama gunung kami akan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung,"katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya pelaporan kematian maka Dukcapil bakal menerbitkan Kartu Keluarga (KK), e-KTP baru bagi istri atau suami ditinggalkan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved