Subsidi Minyak Goreng Papua
Siapkan Dana Rp 7,6 Triliun, Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Curah, KSP: Kami Awasi di Pasar
Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk subsidi minyak goreng curah yang dipatok di harga Rp 14.000 per liter yang dijual di pasar.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kantor Staf Presiden (KSP) akan ikut mengawasi ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi minyak goreng bersubsidi di pasaran.
Hal ini disampaikan untuk merespon keresahan publik akibat isu kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
"KSP pasti ikut memantau dan memastikan kebijakan baru ini dapat berjalan secara efektif, sehingga ketersediaan minyak goreng di masyarakat terpenuhi dan dengan harga yang terjangkau khususnya untuk minyak goreng curah," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Bustanul Arifin, Sabtu (19/3/2022).
Baca juga: Ketika Pernyataan Megawati soal Minyak Goreng Tuai Polemik, Jadi Trending Topic hingga Dalih PDIP
Ia pun menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir karena ketersediaan pasokan minyak goreng untuk masyarakat menjadi perhatian besar pemerintah.
Sebagai informasi, masyarakat kini bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000/liter karena pemerintah telah memberlakukan kebijakan subsidi per 16 Maret lalu.
Pemerintah juga akan terus berupaya menyesuaikan harga jual minyak goreng, baik curah maupun kemasan, dengan kemampuan daya beli masyarakat.
Selain itu, KSP menegaskan pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang menahan pasokan dan/ atau mengakibatkan kebocoran dalam subsidi minyak goreng curah.
Hal ini dilakukan untuk memastikan agar subsidi minyak goreng tepat sasaran dan efektif.
Baca juga: Mendag: Saya Pastikan Mafia Minyak Goreng akan Ditangkap
Anggaran Besar untuk Sibsidi
Subsidi minyak goreng curah terpaksa diterapkan setelah sebelumnya pemerintah menyerah untuk mengendalikan harga melalui harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan.
Diketahui, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk subsidi minyak goreng curah yang dipatok di harga Rp 14.000 per liter yang dijual di pasar tradisional.
Subsidi sendiri tidak langsung diambil dari dana APBN, melainkan disalurkan melalui melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), yang selama ini mengelola duit ekspor sawit.
Baca juga: HET Minyak Goreng Dicabut, Pedagang Pasar Sentral Timika Bimbang
Sebagai informasi, BPDP KS merupakan adalah lembaga yang merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.
“Sesuai arahan komite pengarah, kami menyiapkan di awal tahun Rp 7,6 triliun,” ujar Kepala Divisi Perusahaan BPDP KS Achmad Maulizal Sutawijaya dikutip dari Kontan, Sabtu (19/3/2022).

Maulizal mengatakan, awalnya alokasi untuk pembayaran selisih Harga Keekonomian (HEK) dengan HET minyak goreng diusulkan oleh Menteri Perdagangan kepada Komite Pengarah BPDPKS dan ditetapkan sebesar Rp 3,6 triliun untuk 6 bulan.