Papua Barat Terkini
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Rasisme di Manokwari Tapi Tidak Ditahan, Begini Alasannya
Gultom menyebut, alasan pihaknya tidak menahan tersangka ujaran rasisme itu karena kemanusiaan.
TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Polisi di Manokwari belum melakukan penahanan terhadap AM dan EM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ujaran rasisme melalui unggahan lewat media sosial.
Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom mengatakan, keputusan penyidik untuk tidak menahan dua tersangka itu tidak mengurangi proses penyidikan yang dilakukan polisi.
"Memang kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena menurut penyidik secara obyektif maupun subyektif bisa tidak dilakukan penahanan," katanya saat ditemui di Manokwari, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Tak Terbukti Bersalah Kasus Rasisme Manokwari, Polisi Siap Fasilitasi ES Pulang ke Waropen
Gultom menyebut, salah satu alasan pihaknya tidak menahan tersangka ujaran rasisme itu karena kemanusiaan.
Menurutnya, AM, salah satu tersangka masih memiliki anak kecil yang harus mendapat pengasuhan ibunya.
"Secara kemanusiaan salah satu tersangka yaitu AM memiliki anak sehingga kita tidak melakukan penahanan," katanya.
Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan. Sementara untuk tersangka EM, tidak ditahan karena masih berusia 16 tahun.

Proses hukum terhadap tersangka tetap dilakukan dengan didasarkan pada Undang-undang perlindungan anak.
"Untuk tersangka yang berusia 16 tahun kita tetap proses dengan berdasarkan pada UU Perlindungan Anak" katanya.
Baca juga: Pendeta Gadungan Penipu Warga Manokwari Diproses, Polisi: Bila Ada Korban Lain Silahkan Lapor
Sebelumnya, AM dan EM ditetapkan sebagai tersangka setelah AM diduga membuat akun palsu dan mengunggah ujaran penghinaan terhadap Suku Arfak di Manokwari.
AM kemudian meminta EM menyebarkan tangkapan layar dari unggahan itu melalui akun Instagram milik EM. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Tersangka Ujaran Rasisme di Manokwari Tidak Ditahan, Ini Alasannya",