Info Merauke
Yohanis Tato : Dinas PUPR Merauke Layani Pengurusan PBG Melalui SIMBG
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke melayani masyarakat/pemohon yang akan mengurus IMB merubah nama menjadi PBG
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hidayatillah
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merauke melayani masyarakat/pemohon yang akan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)yang berubah nama menjadi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung SIMBG).
Demikian disampaikan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Yohanis Tato kepada Tribun-Papua.com di ruang kerjanya, Senin (21/3/2022).
Yohanis menjelaskan, pemohon diwajibkan menggunakan SIMBG untuk melakukan proses PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLFBG).
Baca juga: Ketimbang Kasuskan Haris Azhar-Fatia, Luhut Diminta Buat Riset Tandingan soal Main Tambang di Papua
Selanjutnya, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung Terbangun Maupun Belum berdasarkan Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), hingga Lisensi Arsitek.
Semua wajib diinput dalam SIMBG yang bisa diakses melalui http:/simbg.pu.go.id
Baca juga: MTQ ke-XI Tingkat Kabupaten Mimika, Iribaram : Biasakan Anak-Anak Bahasa Al-Quran
“Kami sudah diperintahkan untuk melaksanakan proses penerbitan PBG dengan syarat sistem perhitungan manual lalu kami uploud di SIMBG yang dipantau pemohon, kementrian berkaitan retribusi yang harus dibayar pemohon,"kata Yohanis.
"Masyarakat silahkan datang untuk menginput dokumennya,”ujarnya.
Menurut Yohanis, bagi masyarakat yang belum familiar dengan aplikasi SIMBG, bisa berkonsultasi langsung ke Dinas PUPR Merauke.
Baca juga: Dilaporkan Luhut, Fatia KontraS Siap Buka Data ke Publik: Kami Siap dengan Konsekuensinya
“Silahkan konsultasi ke kami, akan bantu memandu input dalam SIMBG karena sekarang tidak manual lagi,"katanya.
Mohon maaf atas keterlambatan beberapa bulan terakhir ini karena ada perubahan sejak Agustus 2021,”ujarnya.
Dia mengaku, kurang lebih lima bulan terakhir pengurusan PBG mengalami kendala karena adanya perubahan pengurusan IMB diawali di Dinas PTSTP, namun sejak 2 Agustus 2021 dialihkan sepenuhnya ke Dinas PUPR Bidang Cipta Karya.
Baca juga: Sejarah KKB Papua: Perjalanan OPM hingga Dicap Kelompok Kriminal
Selain itu, adanya perubahan IMB menjadi PBG harus ada dasar Peraturan Daerah (Perda).
“Belum ada Perda jadi terlambat, namun beberapa minggu lalu surat edaran 4 menteri yaitu Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Investasi, dan Mendagri menyatakan bahwa diperintahkan kepada Pemda untuk segera memproses pengurusan IMB/PBG berkaitan adanya investasi,"katanya.
Baca juga: Satu per Satu Petinggi Militer Rusia Berguguran di Ukraina, Invasi Berlanjut?
"Kalau lengurusan PBG menunggu revisi atau pembentukan Perda baru diurus maka akan memperlambat pertumbuhan ekonomi invesrasi dan masyarakat sehingga dua minggu ini kami sudah mulai melayani proses pengurusan PBG,” tambah dia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/yohanis-tato.jpg)