Ketimbang Kasuskan Haris Azhar-Fatia, Luhut Diminta Buat Riset Tandingan soal Main Tambang di Papua
Luhut disarankan membantah tuduhan tentang dugaan keterlibatannya dalam bisnis tambang di kawasan Intan Jaya, Papua dengan menampilkan riset tandingan
TRIBUN-PAPUA.COM - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Nasdem Taufik Basari menyarankan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan disarankan membantah tuduhan tentang dugaan keterlibatannya dalam bisnis tambang di kawasan Intan Jaya, Papua, dengan menampilkan riset tandingan.
Hal itu disampaikan Taufik menanggapi penetapan tersangka terhadap Koordinator Kontras Fatia Maulidiayati dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Taufik mengatakan, sebaiknya Luhut menyampaikan bantahan terkait tuduhan itu ketimbang melanjutkan proses hukum.
"Karena itu pihak yang dirugikan dapat menggunakan haknya untuk mengklarifikasi, baik melalui keterangan bantahan atau bahkan jika perlu melalui riset serupa," kata Taufik, dalam keterangan pers, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Luhut Bermain Tambang di Papua’ Jadi Bukti Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia KontraS
Anggota Dewan Penasehat Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Robertus Robet menyampaikan pendapat yang serupa dengan Taufik.
Menurut dia sikap Luhut yang melaporkan Haris dan Fatia dinilai kurang tepat.
"Apa yang dilakukan Haris dan Fatia adalah mendiskusikan ulang sebuah hasil riset dari 9 lembaga hak asasi manusia. Kalau ada yang tidak tepat mengapa bukan risetnya yang digugat?," kata Robet kepada Kompas.com.
Robet yang merupakan aktivis hak asasi manusia sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta mengatakan, kasus pidana yang menjerat Fatia dan Haris adalah salah satu bukti bahwa para pejabat publik tidak mempunyai budaya demokratis. Padahal menurut dia, ketika seseorang bersedia dan diangkat menjadi pejabat publik maka sudah harus siap disorot dan menerima kritik dari masyarakat.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Luhut, Haris Azhar: Ini Pembungkaman dan Bentuk Diskriminasi Hukum!
Jalan Lain
Taufik mengatakan, perselisihan antara Haris-Fatia dengan Luhut tidak semestinya diselesaikan dengan proses pidana. Sebab menurut dia masih ada cara lain bagi para pelapor dan terlapor menyelesaikan perkara itu.
Pertama, kata Taufik, adalah pencabutan laporan oleh pelapor.
Kedua, pihak kepolisian mendorong penyelesaian perdamaian melalui restorative justice.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor menjelaskan keterangan versinya sebagai hak untuk membantah,” kata Taufik.
Taufik berharap pihak Kepolisian mempertimbangkan dan mengkaji usulan tersebut demi menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil.
Baca juga: Kisruh Makin Panas, Kini Giliran Haris Azhar cs yang Laporkan Balik Luhut ke Polisi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, pada Sabtu (19/3/2022) pekan lalu menyatakan penyidik sudah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Hari ini keduanya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/menteri-koordinator-bidang-kemaritiman-dan-investasi-luhut-binsar-pandjaitan-8.jpg)