ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Luhut, Haris Azhar: Ini Pembungkaman dan Bentuk Diskriminasi Hukum!

Aktivis HAM ini membandingkan dengan banyaknya laporan polisi yang dia dan Fatia buat tapi tak mendapat respons polisi.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/Kompas.com
Polda Metro Jaya menjadwalkan mediasi antara pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik pada hari ini, Kamis (21/10/2021). Pihak Haris dan Fatia memenuhi undangan tersebut. Mereka mendatangi Mapolda Metro Jaya pukul 10.15 WIB.(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Direktur Lokataru Haris Azhar menyebut kasus yang menjerat dirinya dan Fatia sarat dengan unsur politisi dan bentuk pembungkaman.

Diketahui, Haris Azahar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ini politis, ini upaya untuk membungkam. Tak hanya untuk membungkan saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Kisruh Makin Panas, Kini Giliran Haris Azhar cs yang Lapor Balik Luhut ke Polisi

Selain pembungkaman, Haris juga menyebut bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk diskriminasi hukum.

Aktivis HAM ini membandingkan dengan banyaknya laporan polisi yang dia dan Fatia buat tapi tak mendapat respons polisi.

Bahkan Haris berani menyebut jika laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya dalam kasus ini merupakan laporan prioritas.

"Apalagi dari sisi materi prosesnya ini hanya menyasar pada soal youtube saya, terkesan prioritas. Polisi dan si pelapor tidak pernah menggubris membuka ruang untuk membahas soal skandal dari 9 organisasi yang saya bahas di youtube saya," ucapnya.

Buntut dari kasus tersebut, Kubu Haris Azhar cs melalui kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat, berencana melaporkan balik Luhut ke polisi.

"Jadi kami bakal melaporkan balik ya. (Luhut). Walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata Nurkholis kepada wartawan saat mendampingi Haris di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Nurkholis menyebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Haris telah memberikan klarifikasi terkait terkait konten di channel YouTube miliknya.

Baca juga: Tak Terbukti Bersalah Kasus Rasisme Manokwari, Polisi Siap Fasilitasi ES Pulang ke Waropen

"Kami tegaskan sekali lagi, jadi selama proses pemeriksaan sebagai saksi Haris sudah menyampaikan informasi-informasi dugaan praktik monopoli atau kejahatan ekonomi yang terjadi di Tambang Emas di Intan Jaya. Saat itu seharusnya oleh penyidik kepolisian mem-followup-nya," jelas Nurkholis.

Nurkholis menyebut jika dugaan skandal korupsi di tambang emas itu mesti diprioritaskan penyidik.

Pihak penyidik, lanjut Nurkholis, menyayangkan sikap penyidik yang tak mendalami dugaan praktik monopoli bisnis tambang emas di Papua karena diduga terdapat skandal korupsi di sana.

"Jadi aturan untuk kasus-kasus yang melibatkan korupsi, skandal itu harus didahulukan atau diprioritaskan dibanding kasus pencemaran nama baiknya. Karena pada kenyataannya dugaan itu tidak di-follow oleh kepolisian. Hari ini kita akan sampaikan informasi tambahan itu, bahkan kalau perlu hari ini atau besok akan melakukan pelaporan balik," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved