Dijanjikan Mendag Bakal Diungkap, Dugaan Adanya Mafia Minyak Goreng Masih Jadi Tanda Tanya
Misteri dugaan mafia minyak goreng yang disebut-sebut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi belum juga terungkap.
Harus diakui bahwa para pembuat kebijakan melakukan kesalahan dalam mengatur regulasi. Di saat bersamaan, pengusaha berupaya mencari keuntungan.
Baca juga: Mendag Minta Maaf Tak Bisa Lawan Mafia Minyak Goreng: Sifat Manusia Rakus dan Jahat
“Namanya pengusaha ya cari untung. Dia lihat ada celah dalam peraturan, lengah, ya dia masuk. Jadi, jangan kita langsung mencap bahwa ini adalah mafia,” ujarnya.
Gobel mengatakan, Kemendag seharusnya memiliki strategi dalam menghadapi gejolak harga akibat meningkatnya permintaan pasar global terhadap minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng.
Indonesia sebenarnya merupakan negara agraris penghasil CPO dan minyak goreng terbesar di dunia. Oleh karenanya, menurut Gobel, ini hanya masalah hilir dan bukan masalah hulu.
“Kejadian ini harus menjadi momentum. Kita harus bangun, jangan cuma tidur. Jangan cuma mengatakan harga (minyak) naik terus menyerah," kata dia.
Untuk menyelesaikan kisruh minyak goreng ini, menurut Gobel, pemerintah bisa melibatkan pengusaha agar ikut bertanggung jawab.
Dia mengatakan, persoalan pangan tak bisa diselesaikan sendiri oleh Kementerian Perdagangan tanpa melibatkan jajaran pemerintah lainnya seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian ESDM.
"Masalah pangan ini bersifat strategis karena menyangkut ketahanan nasional. Jika tak terkendali masalahnya bisa menjadi politis,” kata dia.
Baca juga: Mendag Prediksi Harga Minyak Goreng Membaik dalam Seminggu setelah Alami Kenaikan karena HET Dicabut
Mahal, Langka, Mahal Lagi
Sebagaimana diketahui, terhitung sejak akhir tahun lalu harga minyak goreng melambung tinggi.
Pemerintah sempat mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Untuk minyak goreng curah, ditetapkan HET sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
HET yang diterapkan mulai 1 Februari 2022 itu memang sempat membuat harga minyak goreng di pasaran turun. Namun, keberadaannya menjadi langka di pasaran.
Akhirnya, pemerintah mencabut aturan soal HET.
Artinya, harga minyak goreng kemasan diserahkan ke mekanisme pasar.