Mendag Prediksi Harga Minyak Goreng Membaik dalam Seminggu setelah Alami Kenaikan karena HET Dicabut
Stok minyak goreng kembali melipah setelah dicabutnya aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp 14.000 per liter.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pemerintah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp 14.000 per liter.
Setelah HET dicabut, stok minyak goreng kemasan di pasaran mulai kembali melimpah.
Padahal sebelumnya terjadi kelangkaan stok di pasaran.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, stok minyak terpantau normal berdasarkan hasil tinjauannya di ritel modern di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Baca juga: Mendag Sebut Tak akan Menyerah pada Mafia Minyak Goreng: Tersangkanya akan Diumumkan Hari Senin
"Tadi sudah kita lihat bersama, minyak goreng kemasan sudah mulai normal bahkan melimpah,” kata Muhammad Lutfi, dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Lebih lanjut Ia bilang, berdasarkan informasi dari penjual, banyaknya permintaan toko terhadap kebutuhan minyak goreng sudah bisa dipenuhi 100 persen.
Dengan demikian, harga minyak goreng kemasan berpotensi mengalami penurunan, sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.
“Saya juga melihat ketersediannya cukup. Nanti, jika merek minyak gorengnya makin banyak, harganya akan menurun sesuai dengan kompetisi dan leveling dari market mereka,” tuturnya.
Baca juga: Minta Mafia Minyak Goreng Ditindak Tegas, Anggota DPR: Jika Dibiarkan, Rusak Negara Ini Dipermainkan
Untuk menciptakan harga minyak goreng kemasan yang lebih murah, Lutfi menyebutan, pihaknya akan menggandeng berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha ritel sebagai distributor.
“Diperkirakan dalam seminggu ke depan merek-merek sudah mulai keluar dan harganya sudah bisa lebih baik," ucap Lutfi.
Strategi Mendag Turunkan Harga Minyak Goreng usai HET Dicabut
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah resmi mencabut aturan HET minyak goreng kemasan dan memberlakukan subsidi bagi minyak goreng curah, dalam rangka merespons fenomena kelangkaan komoditas itu.
Bukan hanya mencabut HET, pemerintah juga mencabut kebijakan kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan penetapan harga (domestic price obligation/DPO) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Sebagai ganti dari pencabutan ketentuan DMO dan DPO, pemerintah menaikkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya, untuk menambah dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang akan digunakan untuk subsidi minyak goreng curah.
Baca juga: Sejumlah Penyebab Minyak Goreng Mahal Menurut Mendag, Perang Rusia-Ukraina hingga Permainan Mafia
Kenaikkan pungutan itu dilakukan dengan meningkatkan batas atas pungutan ekspor CPO dan produk turunannya, dari semula 1.000 dollar AS per ton menjadi 1.500 dollar AS per ton.