ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika Terancam 20 Tahun Bui, Narkoba Dikirim dari Jawa Timur

Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian Tanjung menyebut keduanya pria berinisial MIP dan MFA.

Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
TERSANGKA - Dua tersangka pengedar nharkoba jenis sabu di Kabupaten Mimika, terancam pidana 20 tahun penjara. Kombes Pol Alfian Tanjung menyebut keduanya pria berinisial MIP dan MFA. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dua tersangka pengedar nharkoba jenis sabu di Kabupaten Mimika, terancam pidana 20 tahun penjara.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian Tanjung menyebut keduanya pria berinisial MIP dan MFA.

Baca juga: Asyik Mengkonsumsi Sabu, Wanita Asal Lamongan Dibekuk Polisi di Timika Papua

"Kedua pelaku terancam puluhan tahun penjara. Di mana Muh Ihklas Pirdaus disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat (2), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Penjara," katanya saat merilis tersangka di hadapan awak media termasuk Tribun-Papua.com, di Kota Jayapura, Rabu (23/3/2022).

"Sementara untuk Muh Ferdi Andi disangkakan, Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Tanjung.

MFA sendiri terancam pidana paling singkat 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.

Tanjung menjelaskan, narkoba jenis sabu yang dikuasai kedua tersangka ini diperoleh dari luar Papua. 

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Timika Papua, Ada 50 Gram Sabu Milik Pelaku

"Barang haram tersebut didatangkan dari Jawa Timur. Dan mereka berdua juga belum mengetahui siapa pemilik yang berada di Jawa timur," ucapnya. 

Keduanya ditangkap pada Kamis (17/3/2022), pukul 15.30 WIT di Jalan Irigasi dan Jalan Rambutan SP II Timika, Kabupaten Mimika. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved