ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pendidiikan

Kemendikbudristek Buka Seleksi Fasilitator Program Sekolah Penggerak

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka seleksi bagi fasilitator program Sekolah Penggerak

Tribun-Papua.com/Istimewa
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. (Dok. Kemendikbud Ristek) 

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka seleksi bagi fasilitator program Sekolah Penggerak angkatan ke-3.

Seleksi ini merupakan bentuk dukungan bagi pelaksanaan program Sekolah Penggerak yang diluncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Februari 2021 lalu.

Baca juga: Penimbun Terancam Ditindak, Stok Minyak Goreng di Kota Sorong Aman hingga 4 Bulan

Dengan dibukanya Seleksi Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan Ketiga ini, diharapkan barisan perubahan menuju transformasi pendidikan Indonesia menjadi semakin kuat.

“Secara garis besar, fasilitator adalah barisan perubahan untuk mentransformasi pendidikan Indonesia melalui Program Sekolah Penggerak dalam mewujudkan Profil Pelajar Pancasila," kata Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Praptono dikutib dari kemdikbud.go.id.

Baca juga: Indonesia Antisipasi Kenaikan Harga di Sektor Energi, Pertanian dan Manufaktur

"Pada pelaksanaannya, para fasilitator program Sekolah Penggerak akan mendampingi tiga sampai lima sekolah dalam satu kabupaten, selama minimal satu tahun,”ujarnya.

Untuk fasilitator Program Sekolah Penggerak angkatan ke-tiga ini, menurut dia, Kemendikbudristek akan memilih seribu orang yang akan menjalankan tugas pada jadwal yang sudah ditentukan.

Adapun proses rekrutmen ini dimulai dari tahapan sosialisasi, seleksi tahap I dan II, pengunggahan berkas, pengumuman, bimbingan teknis, hingga bertugas. Proses akan berlangsung dari Maret 2022 hingga Juli 2023.

Baca juga: Viral Video Rumah Dibobol 3 Orang, Ibu dan Anak Dianiaya: Teriak Kenceng, Nggak Ada yang Dengar

Ada kriteria umum bagi pendaftar program, yaitu ;

1) warga negara Indonesia (WNI);

2) sehat jasmani dan rohani, dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter Puskesmas/rumah sakit yang ditandatangani oleh dokter dan diberikan cap (stempel) Puskesmas/rumah sakit tersebut;

Baca juga: Puluhan Ribu Tentara Rusia Dilaporkan Tewas Sebulan Perang, NATO: Ada Sekira 40.000 Orang

3) berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

4) memiliki pengalaman melakukan pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah minimal dua tahun;

5) terbiasa menggunakan teknologi, internet, dan aplikasi.

Baca juga: Viral Video Rumah Dibobol 3 Orang, Ibu dan Anak Dianiaya: Teriak Kenceng, Nggak Ada yang Dengar

6) memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;

7) memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi dan terbuka pada hal-hal baru,

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved