ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

April Depan, Kejagung Tetapkan Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum diselesaikan oleh pemerintah.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019). Aksi tersebut sebagai bentuk kecaman atas insiden di Surabaya dan menegaskan masyarakat Papua merupakan manusia yang merdeka. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 61 saksi terkait peristiwa pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengklaim, akan segera melakukan penetapan tersangka dari proses tersebut.

“Berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan pada minggu ini, Kejaksaan Agung akan segera menentukan tersangka pada awal April 2022,” tutur Ketut, melansir Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Tegas Soal Pelanggaran HAM di Paniai Papua: Silakan Diperiksa

Ketut mengungkapkan 61 saksi tersebut berasal dari berbagai pihak. Termasuk 6 orang ahli yang dimintai keterangan.

“Ahli yang mengambil visum korban dari RSUD Paniai, ahli balistik pengujian senjata api, ahli hukum humaniter, ahli HAM yang berat, ahli legal forensik, dan ahli hukum militer,” kata dia.

Kemudian 55 saksi lainnya terdiri dari 8 orang yang berasal dari unsur masyarakat sipil, 24 orang dari unsur TNI, 17 orang dari unsur Polri, serta 6 orang dari tim investigasi yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Berdasarkan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum diselesaikan oleh pemerintah.

Selain peristiwa Paniai, terdapat peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, Wasior dan Wamena, penghilangan paksa tahun 1997/1998.

Baca juga: Terungkap Adanya Tambang Emas di Lokasi Gangguan KKB Paniai, Kadis ESDM Papua: Itu Ilegal

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Persilakan Kejagung Periksa TNI Atas Kasus Pelanggaran HAM di Paniai

Kemudian peristiwa penembakan misterius atau dikenal dengan istilah petrus yang terjadi periode 1982-1985, Simpang KKA Aceh, Jambu Keupok Aceh, pembunuhan dukun santet di Jawa Barat dan Jawa Timur 1998, dan peristiwa Rumah Geudong tahun 1989 di Aceh.

Pengungkapan kasus di Paniai merupakan janji Presiden Joko Widodo.

Peristiwa itu terjadi pada tahun 2014 akibat bentrokan antara warga dengan anggota TNI-Polri.

Insiden itu memakan 4 korban jiwa dan 21 lainnya luka-luka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tentukan Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua pada April 2022",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved