ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

LIPSUS Penangkapan Buchtar Tabuni Cs

[LIPSUS] Buchtar Tabuni: Saya Marah Karena Ulah Intel Polisi yang Ambil Gambar Seenaknya

Buchtar Tabuni dan Bazoka Logo Cs dibebaskan pada Kamis (24/3/2022) malam, usai menjalani pemeriksaan mendalam.

Tribun-Papua.com/ Hendrik
Ketua Dewan West Papua Pemerintahan ULMWP, Buchtar Tabuni, saat digiring personel Polresta Jayapura Kota di Mapolres Jayapura Kota, Kamis (24/3/2022). 

Kedua pentolan organisasi yang diklaim bertentangan dengan pemerintah selama ini juga mengalami luka ringan.

Meski begitu, Gustav menyebut pihaknya bersikap sopan saat berdialog, menanyakan maksud agenda yang dilakukan Buchtar dan rekan lainnya.

Dia menegaskan, polisi berlaku profesional dalam penanganan kasus ini.

Suasana Buchtar Tabuni Cs saat di bebaskan dari Polresta Jayapura Kota. Kuasa hukumnya dari LBH Papua tak diizinkan masuk ke Mapolresta Jayapura Kota untuk mndampingi kliennya.
Suasana Buchtar Tabuni Cs saat di bebaskan dari Polresta Jayapura Kota. Kuasa hukumnya dari LBH Papua tak diizinkan masuk ke Mapolresta Jayapura Kota untuk mndampingi kliennya. (Tribun-Papua.com/Hendrik R Rewapatara)

Dibebaskan Tanpa Diantar

Buchtar Tabuni dan Bazoka Logo Cs dibebaskan pada Kamis (24/3/2022) malam, usai menjalani pemeriksaan mendalam.

pantauan Tribun-Papua.com, tujuh orang tersebut dibebaskan sekira pukul 21.28 WIT.

Setelah Buchtar Cs keluar dari Mapolresta Jayapura Kota, tak diantar pulang oleh polisi.

Namun mereka pulang bersama keluarga serta teman-temannya yang menunggu di depan Mapolresta.

Merespon hal ini, Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Aris Howay yang mendampingi tujuh orang itu  meminta agar Polresta Jayapura Kota menggunakan pendekatan HAM, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 tahun 2009.

"Kami harap agar kedepanya, Polresta Jayapura Kota lebih menerapkan pendekatan HAM, sesuai amanat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam tugas tugas kepolisian yakni sesuai pasal 2 ayat 2 bagian (a) dan (b)," katanya.

Aris mengatakan Buchtar Cs diduga dipukul saat ditangkap lantaran ada bekas dan luka sobek di bagian pelipisnya.

"Saat ditangakap, mereka mendapat luka bekas pukulan. Kami selaku kuasa hukum korban berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata Aris Howay.

Pengacara Tak Diizinkan Dampingi Kliennya

Sementara itu, Buchtar Tabuni menyesalkan tindakan Polresta Jayapura Kota saat membatasi pengacara untuk mendampinginya.

"Yang saya sesali itu, pengacara saya dibatasi, dan tidak diizinkan masuk di halaman Mapolresta Jayapura Kota.”

Sumber: Tribun Papua
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved