Sempat Janjikan Ungkap Tersangka Mafia Minyak Goreng, Kemendag Kini Bilang Belum Cukup Bukti
Misteri dugaan mafia minyak goreng yang sempat disebut-sebut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi belum juga terungkap.
Kini, empat hari pasca-pernyataan Lutfi, tanda-tanda diumumkannya tersangka mafia minyak goreng belum nampak juga.
Dalih Bukti
Dalam rapat kerja Kemendag bersama Komisi VI DPR, Kamis (24/3/2022) malam, janji Mendag soal mafia minyak goreng dipertanyakan.
Mulanya, anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyinggung pernyataan Mendag yang menyebut bahwa tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan pada Senin, 21 Maret 2022 kemarin.
Baca juga: Dijanjikan Mendag Bakal Diungkap, Dugaan Adanya Mafia Minyak Goreng Masih Jadi Tanda Tanya
Dia juga mempertanyakan pernyataan Lutfi soal tambahan waktu satu sampai dua hari untuk mengumumkan tersangka.
"Pak Menteri bilang masih butuh proses, tunggu satu sampai dua hari. Satu sampai dua hari itu kan Selasa, Rabu, nah ternyata harinya juga sudah lewat juga, pak. Gimana koordinasi Kementerian Perdagangan dengan aparat kepolisian?" tanya Andre kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, yang hadir secara virtual dalam rapat.
Oke lantas mengatakan, belum diumumkannya tersangka mafia minyak goreng lantaran pihak kepolisian menilai belum cukup bukti. Padahal, pihaknya menilai bukti sudah cukup.
"Pak menteri dan kami merasa yakin cukup bukti, ternyata mungkin dari aparat hukum belum cukup, pak," kata Oke.
Mendengar jawaban Oke, Andre nampak belum puas. Dia kembali memastikan bahwa pengungkapan mafia minyak goreng terganjal bukti.
"Oh jadi gitu, dari Kemendag sudah merasa cukup bukti mungkin dari aparat penegak hukum versinya belum cukup, gitu ya pak?" tanya Andre.
"Mungkin, pak, mungkin. Sehingga belum diumumkan," tutur Oke.
Baca juga: Mendag Klaim akan Ada Tersangka Mafia Minyak Goreng, Polisi: Tidak Ada Data
Kisruh Minyak Goreng
Sebagaimana diketahui, terhitung sejak akhir tahun lalu harga minyak goreng melambung tinggi.
Pemerintah sempat mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk minyak goreng curah, ditetapkan HET sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
HET yang diterapkan mulai 1 Februari 2022 itu memang sempat membuat harga minyak goreng di pasaran turun. Namun, keberadaannya menjadi langka di pasaran.