Senin, 18 Mei 2026

Densus 88 Gadungan Tipu Polisi Sungguhan demi Hindari Kemacetan, Pelaku Ternyata Masih Mahasiswa

Seorang pria berinisial ZP alias TM (28) mengaku sebagai anggota Densus 88 Mabes Polri lalu melakukan penipuan.

Tayang:
Editor: Claudia Noventa
Thisiswhyimbroke.com/Tihk|Patent Pending
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria berinisial ZP alias TM (28) mengaku sebagai anggota Densus 88 Mabes Polri lalu melakukan penipuan.

Pelaku menipu polisi sungguhan di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, kini dia ditangkap Polres Bogor pada akhir pekan atau Sabtu (26/3/2022) malam.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, ZP menjalankan aksinya menggunakan mobil dengan nomor pelat dinas kepolisian palsu, serta lampu strobo ala polisi saat melintas di Jalur Puncak atau tepatnya di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.

Pelaku yang juga sebagai seorang mahasiswa ini memakai name tag atau ID card palsu untuk meyakinkan petugas yang sedang mengatur lalu lintas di jalur tersebut.

Baca juga: Pria di Samarinda Jadi Polisi Gadungan, Todongkan Pistol Mainan dan Peras Pembeli Narkoba

"Berawal pada malam Minggu, kami melaksanakan kegiatan pengaturan dan penjagaan di Jalur Puncak, sekitaran Megamendung, saat itu ada 3 kendaraan yang beriring-iringan melintas jalur itu, salah satunya, menggunakan strobo," ujar Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (28/3/2022).

Karena mencurigakan, kata Iman, anggota Lantas lalu memberhentikan rombongan kendaraan tersebut guna dilakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa, pengemudi tersebut mengaku anggota Densus 88 Mabes Polri atau sebagai perwira polisi dilengkapi kartu tanda pengenal ID Card.

Namun, ketika dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata identitas itu tidak sesuai dengan ZP alias palsu.

"Dari arah Gadog itu dia sudah menyalakan lampu strobo serta sirine, dan mengambil lajur yang berlawanan dengan lajur yang seharusnya ada," ungkap Iman.

Baca juga: Anggota BIN Gadungan di Semarang Ditangkap, sempat Peras Pengusaha SPBU hingga Rp 22 Juta

Berawal dari kecurigaan itu, polisi akhirnya menetapkan ZP sebagai tersangka pada perbuatan pemalsuan surat dan dokumen.

Iman mengungkapkan bahwa motif tersangka melakukan aksi tersebut karena untuk menghindari kemacetan saat melintasi Jalur Puncak.

"Motifnya ya supaya mereka lancar saja. Kemudian mendahului dan mengambil lajur orang, jadi tidak mau antre di lajurnya sendiri," ungkapnya.

Menurut Iman, perbuatan ZP telah merugikan dan membahayakan masyarakat atau pengendara lain serta menimbulkan kemacetan.

Sebab, selama ini masyarakat tidak tahu jika kendaraan yang mengambil lajur adalah polisi. Sehingga hal ini telah mencoreng nama baik atau citra Polri.

Baca juga: Kenalan di Media Sosial dengan Polisi Gadungan hingga Pacaran, Wanita Ini Tertipu Rp 300 Juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved