Terawan Akhirnya Buka Suara setelah Dipecat dari IDI, Serahkan Keputusan ke Rekan Sejawatnya
MKEK merekomendasikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Putranto diberhentikan secara permanen dari anggota IDI.
TRIBUN-PAPUA.COM - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) merekomendasikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Putranto diberhentikan secara permanen dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Merespons hal tersebut, Terawan kini buka suara.
Tanggapan Terawan tersebut disampaikan oleh Tim Komunikasi pihaknya, Andi, dalam keterangan tertulis berjudul "Terawan Anggap IDI Sebagai Rumah Kedua dan Para Dokter Saudara Kandung".
"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI)," kata Terawan, seperti ditirukan Andi, Senin (28/3/2022).
Andi mengatakan, Terawan menganggap IDI seperti rumah kedua, yaitu menjadi tempatnya bernaung, bersama saudara-saudara sejawat lain.
Baca juga: Fakta Pemecatan Terawan dari IDI, Sudah Direkomendasikan dari 3 Bulan Lalu
"Pak Terawan mengimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemi Covid-19. Kasihan masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, Puskesmas, rumah sakit, dll, ikut terganggu," ujarnya.
Andi mengatakan, Terawan juga menyampaikannya bahwa ia menyayangi saudara-saudara sejawatnya dan hormat kepada para guru.
"Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," kata Terawan ditirukan Andi.
Lebih lanjut, terkait putusan MKEK, Andi mengatakan, penggagas vaksin Nusantara itu menyerahkan seluruhnya kepada saudara sejawatnya.
Baca juga: Terawan Agus Putranto, Eks Menteri yang Dipecat Permanen dari IDI, Berikut Sosok dan Kontroversinya
"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan" kata Terawan kembali ditirukan Andi.
Adapun hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.
Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
Baca juga: Dilaporkan karena Video Wawancara Kursi Kosong Menkes Terawan, Najwa Shihab Angkat Bicara