Pengakuan Ibu yang Bunuh Bayi setelah Melahirkan di Kos, Malu karena Jadi Korban Pemerkosaan 2 Pria
Seorang ibu berinisial SA (39), mengungkapkan alasannya membunuh anak yang baru dilahirkannya di kamar kos.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang ibu berinisial SA (39), mengungkapkan alasannya membunuh anak yang baru dilahirkannya di kamar kos.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Lingkungan Sapiah, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
SA diduga dengan sengaja membiarkan bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru dilahirkan hingga meninggal dunia dalam kamar kosnya.
Baca juga: Fakta Penemuan Benda Diduga Bom Dekat Balai Kota Solo, Polisi hingga TNI ke Lokasi untuk Pengamanan
Baca juga: Terekam Kamera CCTV, Pria Bercelana Pendek Lakukan Pembunuhan di Depan Kafe

Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, SA merupakan warga Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pada polisi SA mengaku sengaja menutupi kehamilannya dan membunuh anaknya karena malu.
Pasalnya, SA merupakan korban pemerkosaan oleh dua orang pria dalam kondisi mabuk.
SA menuturkan, pemerkosaan yang dialaminya terjadi saat dia bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau.
"Yang bersangkutan baru 4 hari tinggal di Kota Serang. Pelaku digagahi oleh lebih dari satu orang sehingga hamil, dan tersangka bingung siapa yang menjadi orangtuanya," kata Maruli kepada wartawan. Selasa (29/3/2022).
Dari keterangan SA, anaknya lahir pada Selasa (22/3/2022) malam tanpa dibantu oleh siapapun termasuk tenaga medis.
Hasil autopsi menunjukkan ada bekas benda tumpul di bagian kepala bayi.
SA mengaku, saat bersalin dia memotong ari-ari menggunakan gunting dan sempat membentur kepala bayinya.
"Membiarkan anak tanpa ada bantuan medis selama kurang-lebih 12 jam. Keesokan harinya tersangka S panik dan ditemukan warga anaknya sudah meninggal," ujar Maruli.
Baca juga: Viral Video Driver Ojek ke Kantor Polisi untuk Lapor setelah Ketipu Beli Ganja Dapat Rumput
Kini, SA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dikenakan Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Sementara itu, SA mengaku kepada wartawan bahwa dirinya diperkosa dua pria secara bergilir.
"Saya engga bisa melawan saat itu, kondisi mabuk saat di perkosa. Jadi saya engga tau siapa bapaknya," kata SA.