5 Orang di Banten Jadi Penimbun Solar, Bisa Dapat 3 Ton dalam Semalam hingga Untung Rp 2 Miliar
Lima orang di Banten ditangkap polisi lantaran jadi penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
TRIBUN-PAPUA.COM - Lima orang di Banten ditangkap polisi lantaran jadi penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Lima orang yang ditangkap Polda Banten itu adalah AH (19), MT (43), RH (30), TZ (49), dan MS (43).
Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya beraksi mencari solar di SPBU yang ada di wilayah Provinsi Banten.
Solar yang didapat untuk dijual ke sejumlah perusahaan dengan harga industri atau lebih tinggi.
Keuntungan yang diperoleh oleh TZ selaku pemodal mencapai Rp 2 miliar.
Baca juga: Antrean Panjang Truk di SPBU Kota Jayapura, Solar Langka?
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Feria Kurniawan, menerangkan, tersangka telah mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki duduk kapasitas 4-5 ton.
"Tangki penampungan itu tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan," ujar Feria kepada wartawan saat ekspos kasus di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).
Dikatakan Feria, usai supir mengisi solar di SPBU ke dalam tangki bahan bakar, selanjutnya solar dipompa dengan mesin pompa elektrik ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan.
Aksi itu dilakukan berulang ke beberapa SPBU hingga tangki duduk penuh terisi solar.
"Dalam semalam mereka dapat 2-3 ton solar. Dijual dengan harga industri hampir Rp14.000 ke sejumlah perusahaan di Tangerang dan Serang," ungkapnya.
Baca juga: Solar Subsidi Langka, Antrean Panjang Truk di Pom Bensin, Pakar: Pertamina Tak Siap Cadangan Minyak
Awal Terungkap
Feria mengungkapkan, terungkapnya spekulan dari informasi pengelola SPBU yang mengetahui aksinya tersebut.
Sebab, saat ini masyarakat kesulitan mendapatkan solar karena langka.
"Pihak SPBU sudah pernah menegur kendaraan ini karena sering bolak balik," kata Feria.