ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ini Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, Aturan terkait PKI yang Sempat Disinggung Jenderal Andika

Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 menjadi sorotan setelah disinggung Jenderal Andika saat memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022.

Tribunnews/Jeprima
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 menjadi sorotan setelah disinggung Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022.

TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu diketahui menjadi aturan landasan mengenai keturunan PKI yang dilarang mendaftar menjadi prajurit TNI.

Namun belum lama ini, Jenderal Andika menghapus syarat itu dan mengizinkan keturunan PKI untuk mengikuti penerimaan prajurit TNI.

Lantas, seperti apa isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966?

Baca juga: Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, Jenderal Andika: Yang Dilarang Itu Ajaran dan Organisasi Komunis

Mengutip Kompas.com, aturan ini dibuat untuk memperkuat Keputusan Presiden Nomor 1/3/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dikeluarkan Soeharto.

Kendati demikian, aturan tersebut hingga saat ini masih menjadi kontroversi karena dinilai bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berpikir dan berekspresi tiap warga negara Indonesia.

Aturan ini pernah diwacanakan untuk dicabut oleh Gus Dur saat ia menjabat sebagai Presiden.

Alasannya, karena TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berlawanan dengan spirit Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika.

Namun, wacana pencabutan itu tak terealisasi. 

Baca juga: Ahmad Basarah: Sikap Jenderal Andika Persilakan Keturunan PKI Daftar TNI Sesuai TAP MPRS dan MK

Berikut ini isi lengkap TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme:

Pasal 1

Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung di bawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Pasal 3

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved