Ini Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, Aturan terkait PKI yang Sempat Disinggung Jenderal Andika
Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 menjadi sorotan setelah disinggung Jenderal Andika saat memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022.
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.
Baca juga: Angkat Bekas Anggota Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya, Penglima TNI Jenderal Andika Perkasa Digugat
Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI Daftar Tentara
Dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menanyakan soal mekanisme seleksi prajuri TNI.
Ia pun mempertanyakan soal larangan "keturunan" dalam mekanisme seleksi.
"Pelaku kejadian tahun '65-'66," jawab anak buahnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Sabtu (2/4/2022).
Andika kemudian menanyakan apa yang menjadi dasar hukum ketentuan tersebut.
Ia juga meminta agar anak buahnya menyebutkan apa isi dari dasar hukum yang dimaksud, yaitu TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Satu, Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow komunis," urai anak buah Andika Perkasa.
Mendengar jawaban tersebut, Andika meminta agar anak buahnya kembali mengecek aturan TAP MPRS 1966.
Ia juga mengingatkan kembali soal isi aturan itu.
Baca juga: Rekrutmen TNI, Jenderal Andika Hapus Tes Akademik, Pemeriksaan Postur Tubuh, dan Syarat Renang
"Buka internet sekarang," perintah Andika.
"Yang lain, saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 '66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam."
"Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," imbuhnya.