Pemekaran Papua
Tuntutan Aksi Petisi Rakyat Papua: Dari Tolak DOB hingga Minta Merdeka
Ribuan massa menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), serta kue bernama Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang telah bergulir 20 tahun pertama.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Setidaknya terdapat 18 poin dalam pernyataan sikap Petisi Rakyat Papua (PRP) saat demonstrasi akbar di Kota Jayapura, Jumat (1/4/2022).
"Kami yang tergabung dalam petisi rakyat Papua menyatakan sikap tegas dengan 18 poin, untuk menolak segala bentuk hal yang dilakukan Pemerintah Pusat," tegas Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefry Wenda, kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (2/4/2022).
Ribuan massa menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), serta kue bernama Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang telah bergulir 20 tahun pertama.
"Ada 18 poin yang kemarin dibacakan saat demonstrasi di dua titik Kota Jayapura, yakni di jalan naik Buper dan bundaran Abepura," katanya.
Menurutnya, akibat segala kebijakan Jakarta, maka akan berdampak pada ancaman genosida, ekosida, dan etosida di Papua.
Berikut 18 poin pernyataan sikap petisi rakyat Papua:
1. Hentikan praktek pelaksanaan Otonomi Khusus tahap II dalam kebijakan UU Nomor 2 Tahun 2021
2. Hentikan produk hukum pemekaran yang dipaksakan atas nama pembangunan dan kesetaraan kesejahteraan terhadap orang Papua
3. Berikan akses internasional, jurnalis independen untuk datang ke Papua dan menginvestigasi segala bentuk kejahatan kemanusiaan di Tanah Papua
4. Cabut UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang nomor nomor 21 tahun 2001
5. Hentikan rencana pemekaran provinsi di tanah Papua yang merupakan politik pendudukan dan politik pecah belah di Papua
6. Tarik militer organik dan non organik dari seluruh tanah Papua
7. Meminta akses palang merah internasional untuk pelayanan kesehatan terhadap 67 ribu pengungsi di Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Puncak, Pegunungan Bintang, Maybrat dan Yahukimo
8. Elit politik Papua stop mengatasnamakan rakyat Papua, mendorong pemekaran demi memperpanjang kekuasaan dan menjadi alat penindas bagi rakyat Papua
9. Bebaskan Viktor Yeimo dan seluruh tahanan politik di tanah Papua tanpa syarat