Ramadan di Papua
MUI: Rapatkan Shaf Salat, Perbanyak Ibadah di Ramadan 1443 Hijriah dan Tetap Patuhi Prokes Covid
MUI Provinsi Papua Barat, mengeluarkan fatwa agar umat islam merapatkan shaf saat salat berjamaah dan tarawih di masjid
TRIBUNPAPUABARAT.COM,MANOKWARI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat, mengeluarkan fatwa agar umat islam merapatkan shaf saat salat berjamaah dan tarawih di masjid, selama Ramadhan 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Ketua MUI Provinsi Papua Barat, KH Ahmad Nausrau mengatakan, ketentuan tersebut dibuat berdasarkan fatwa MUI Nomor 14 tahun 2022 tentang ibadah di situasi Covid-19.
"Kita lihat saat ini pemerintah sudah berhasil untuk mengendalikan wabah Covid-19," kata Nausrau, kepada TribunPapuaBarat.com, Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: Gelandang Papua Ricky Kambuaya Pilih Merapat Ke Persib Bandung ?
Kendati demikian, protokol kesehatan (memakai masker) harus tetap diperhatikan.
"Kalau ada jamaah yang merasa tidak sehat, dan batuk maka disarankan agar melaksanakan ibadah di rumah," ujarnya.
Baca juga: Indikasi Main Sabun, Komisaris Persib Minta Maaf ke Persipura: Semoga Terbongkar
"Dalam fatwa MUI nomor 14 ini juga menghimbau kepada umat islam, agar dalam ramadhan harus memperbanyak ibadah seperti tarawih, tadarus dan lainnya," kata lelaki asal Kaimana itu.
Tak hanya itu, kata dia, umat Islam juga diharapkan agar memperbanyak ibadah, seperti zikir, doa dan lainnya.
Baca juga: Pasukan Rusia Dikabarkan Mundur, Ukraina Rebut Kembali Ibu Kota Kyiv, Perang Berakhir?
Sementara itu, berkaitan dengan Idul Fitri, akan dipertimbangkan sesuai kondisi kasus Covid-19 di Papua Barat.
"Tidak ada masalah jika ibadah di momentum Idul Fitri tetap dilaksanakan, namun dilihat sesuai tren Covid-19,"tambah dia. (*)