Pemkot Jayapura
Pemkot Jayapura Gelar Rapat Forkopimda Evaluasi Penanganan Covid-19, Ini Hasilnya
Rapat forkopimda Kota Jayapura membahas evaluasi penanganan Covid-19, menghasilkan sejumlah keputusan terbaru
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Rapat forkopimda Kota Jayapura membahas evaluasi penanganan Covid-19, menghasilkan sejumlah keputusan terbaru.
Pantauan Tribun-Papua.com Rabu (6/4/2022), Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano memutuskan 8 poin penting yang akan dituangkan dalam instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 4 tahun 2022.
Baca juga: Romanus-Riduwan Tepati Janji Kampanye: Bagikan 500 Handphone kepada Pelajar Merauke
Keputusan pertama, ibadah salat Tarawih tetap dilaksanakan di masjid dan mushola di Kota Jayapura secara 100 persen, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, pelaksanaan Salat Ied bagi umat Muslim tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan, serta kunjungan keluarga diperbolehkan dalam perayaan Idulfitri 1443 H.
Baca juga: Yatim Piatu, Putra Bungsu Sertu Eka Rampung Jalani Operasi Debridement
Lalu, aktivitas masyarakat dan perkonomian diperpanjang, dari pukul 06.00 WIT sampai 24.00 WIT, setelah sebelumnya dilakukan pembatasan hingga pukul 22.00 WIT.
Di dunia pendidikan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk Taman Kanak-kanak (TK), dan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), melaksanakan aktivitas belajar mengajar dengan ketentuan 1 minggu 3 kali tatap muka atau masuk kelas belajar.
Baca juga: Susul Marc Klok, Ricky Kambuaya Isi Slot Pemain Senior Timnas U-23 Indonesia di SEA Games 2021
Sementara untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), mengikuti PTM dengan kuota 50 persen, serta tetap menerapkan prokes ketat.
"Untuk SMA dan Perguruan Tinggi, kita Pemkot tidak mengurus itu, hanya saja karena berada di wilayah kota maka kebijakan disesuaikan masing-masing institusi pendidikan," kata Benhur.
Baca juga: Sosok Egianus Kogoya, Pimpinan KKB Papua Termuda yang Paling Diburu di Nduga: Kejam!
Melalui momentum itu, Benhur menghentikan pemeriksaan Covid-19, bagi penumpang yang tiba dan keluar di Pelabuhan Laut Jayapura, serta tidak adanya pembatasan aktivitas jam masuk kapal Pelni.
"Hanya saja kita minta, penjualan tiket melalui kantor Pelni, tidak lewat agen karena tidak ada peduli lindungi sebagai sistem pengecekan,"ujarnya.
Baca juga: Harry Pranata : Service di AHASS Untuk Jaga Sepeda Motor Tetap Optimal
Poin berikutnya, dari hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 bersama Forkopimda itu ialah, vaksinasi tetap digencarkan karena Kota Jayapura masih berada pada status level 3.
Hal itu disebabkan, vaksin anak dan lansia masih tergolong rendah, yakni 33,96 persen untuk dosis pertama, 27,10 persen untuk dosis kedua, dan 4 persen untuk booster.
Selain itu, aktivitas peribadatan untuk umat beragama dibuka 100 persen dengan tetap mengikuti prokes ketat.
Baca juga: Pivot Evan Soumilena Jadi Aktor Timnas Futsal tahan Imbang Thailand
Sebagai rekomendasi, Pemerintah Kota Jayapura akan mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov), untuk dapat membuka perbatasan Indonesia-PNG, dan pelayanannya tetap dengan prokes ketat.