ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Demo Tolak Jokowi Tiga Periode Pecah di Daerah, Diwarnai Aksi Bakar Ban hingga Gesekan dengan Aparat

Terkait hal ini pula, mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia turun menggelar aksi menolak Masa Jabatan Jokowi 3 periode hingga kenaikan harga BBM.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Mahasiswa dari berbagai kampus Tasikmalaya berunjukrasa dan mengumandangkan lagu Reformasi protes kebijakan pemerintah serta menduduki gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (8/4/2022) sore 

Sampai akhirnya ribuan mahasiswa itu memasuki halaman dan ruang sidang gedung dewan yang berada di lantai 2 tersebut dengan teriakan revolusi, revolusi, revolusi.

Seruan turun ke jalan 11 April

Muncul seruan demonstrasi tanggal 11 April 2022 beredar di jagat media sosial beberapa hari terakhir.

Seruan demonstrasi yang digalakkan mahasiswa hingga pelajar Sekolah Teknik Menengah (STM) melalui tagar #STMBergerak, makin menguatkan indikasi massa yang masif akan turun ke jalan untuk berdemonstrasi.

Aksi tuntutan mahasiswa ini masih sama.

Mereka getol mengajak rekan mahasiswa untuk turut serta dalam demo yang mengusung tuntutan tolak kenaikan bbm hingga tolak wacana penambahan jabatan presiden menjadi 3 periode.

"11 April 2022 #JakartaTutup sampai #JokowiTurun. Serentak. Mahasiswa & Rakyat Bersatu," tulis seruan aksi seperti dilihat Tribunnews.com di laman Twitter, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Marinus Yaung: Bertemu PM Marape, Presiden Jokowi Berhasil Taklukkan Presepsi PNG Soal Isu Papua?

Bahkan, tagar dan poster "#STMBergerak Se-Jabodetabek Tanggal 11 April 2022 Pukul 13.00-Menang di Istana Negara makin berseliweran di media sosial.

Poster bernarasi pergerakan massa terus bermunculan untuk mengajak mahasiswa berdemo pada 11 April nanti.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komes Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum menerima permohonan demonstrasi dari kelompok manapun termasuk mahasiswa.

"Sampai hari ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/4/2022) malam.

Zulpan menambahkan pada prinsipnya seluruh kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus mendapatkan izin dari kepolisian.

Selain itu, panitia atau penyelenggara aksi harus menyampaikan pemberitahuan aksi maksimal 3x24 jam sebelum hari H.

"Namun sampai saat ini, kami tidak terima dari kelompok manapun. Baik itu permohonan untuk sampaikan penyampaian pendapat di muka umum atau kegiatan yang mengakomodir jumlah massa yang besar," ujar Zulpan.

Zulpan menegaskan jika kegiatan unjuk rasa tidak mengantongi izin kepolisian, maka kegiatan itu dapat dibubarkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved