ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tribun Militer

Sosok Hens Songjanan, Calon Prajurit TNI Kodam Pattimura yang Dipecat Jelang Pelantikan: Ilegal?

Hens Songjanan, calon prajurit TNI yang diberhentikan sepekan jelang pelantikan mendadak viral. Begini sosoknya..

Tribun-Papua.com/Istimewa
Hens Songjanan, calon Prajurit TNI yang diberhentikan sepekan jelang pelantikan 

TRRIBUN-PAPUA.COM - Hens Songjanan, calon prajurit TNI yang diberhentikan sepekan jelang pelantikan mendadak viral.

Pemberhentian Hens Songjanan sebagai calon prajurit TNI viral setelah diunggah akun Facebook  @Axelglen Axelglen pada Kamis (7/4/2022) malam. 

Dalam unggahan itu tampak seorang pria berbaju loreng (Hens) bersama seorang perempuan yang diduga ibunya. 

Tampak pemuda dalam foto itu adalah calon prajurit yang tak lama lagi akan dilantik sebagai anggota TNI setelah lolos seleksi.

Baca juga: Viral Calon Prajurit TNI Diberhentikan Jelang Pelantikan, Kapendam XVI Pattimura Beri Penjelasan

Namun, menjelang pelantikan yang dijadwalkan Sabtu (16/4/2022)u, calon tamtama itu diduga telah diberhentikan.

Disebutkan alasannya karena status Kewarganegaraan.

@Axelglen Axelgen juga mempertanyakan alasan pemberhentian tersebut dan ditujukan kepada di Kodam XVI Pattimura.

“Semoga pesan ini bisa sampai dan didengar oleh Panglima TNI,” harap @Axelglen Axelgen.

Sejak diunggah, Kamis (7/4/2022) malam, postingan tersebut telah dibagikan 110 kali dan dibanjiri ratusan komentar.

Sebagian besar komentar berisi dukungan terhadap pria dalam foto tersebut.

Mulai dari meminta keadilan atas kondisi yang dialaminya, hingga lontaran kekecewaan terhadap Kodam XVI Pattimura sebagai intitusi yang menggelar penerimaan Tamtama.

"Karena bila diambil banding dengan saudara Enzo yang 13 tahun hidup di Prancis, dan hanya SMP SMA di Indonesia bisa lolos Akademi Militer Indonesia," tulis akun @Beta Sauisa Samalohi.

Dia pun meminta Pangdam Pattimura hingga gubernur harus menyikapi persoalan itu.

Komentar lainnya datang dari akun @yuliasl Supit yang meminta dukungan kepada Hens.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Naikkan Pangkat 19 Perwira Tinggi TNI AD, Ini Daftar Lengkapnya

"Basudara e kalu ada yang pahami tolong bantu jalan keluar jua, saling tolong menolong dalam kesusahan orang lain, ni anak di daerah, mana tesnya" tulis @yuliasl Supit.

Sementara itu, @Michael Ngutra turu berkomentar dengan memberikan alamat Instagram Panglima TNI Andika Prakasa.

"Langsung DM IG Panglima," tuturnya.

Tangkapan Layar foto Hens Songjanan dan ibunya yang diunggah akun Facebook Axelglen Axleglen, Kamis (7/4/2022).
Tangkapan Layar foto Hens Songjanan dan ibunya yang diunggah akun Facebook Axelglen Axleglen, Kamis (7/4/2022). (Facebook Axelglen Axleglen)

Lalu siapa sebenarnya Hens Songjanan

Sosok Hens Songjanan akhirnya diungkap Kodam XVI Pattimura.

Disebutkan bahwa ayah Hens adalah warga negara asing yang menikah dengan perempuan Indonesia.

Hens diketahui bertempat tinggal di Kota Tual, Maluku.  

Menurut Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo, pemberhentian atau pemecatan itu dilakukan karena alasan dokumen kependudukannya yang digunakan untuk pendaftaran anggota TNI palsu.

Dijelaskan, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens didapat dengan cara ilegal.

Antaralain tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006.

"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara illegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," jelas Kapendam dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (8/4/2022) malam.

"Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Lanjutnya, temuan itu terungkap setelah ada pengaduan masyarakat soal pemalsuan itu.

"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telesuri dan di cek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," tuturnya.

Baca juga: Profil Mayjen Teguh Muji, Pangdam XVII yang Diminta Jenderal Dudung Buru Pembunuh Sertu Eka di Papua

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual pun mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan.

Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Dukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.

Sementara pemberhentian tidak dengan hormat Hens Songjanan pada Kamis (7/4/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul SOSOK Hens Songjian Calon Prajurit TNI yang Dipecat Jelang Pelantikan dan Penjelasan Kodam Pattimura, 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved