Hukum & Kriminal
Diduga Kasus Tanah, Seorang Siswa di Timika Dianiaya dan Dipanah Hingga Terjatuh
Diduga kasus tanah, seorang siswa berinisial (SI) dianiaya lalu dipanah oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 10 orang
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Diduga kasus tanah, seorang siswa berinisial (SI) dianiaya lalu dipanah oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 10 orang.
Korban berinisial SI (19) dianiaya hingga dipanah lantaran persoalan tanah. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 20.00 WIT di Kampung Nawari Timika.
Saat korban berada di halaman Kantor Yayasan Yuamako. Kemudian datanglah sekelompok orang sekitar 10 orang dan langsung mengejar lalu menganiaya korban lalu memanah korban.
Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 5 SD Tema 7: Isi Perjanjian Roem Royen
Saat itu, korban lari ke arah Pos Peka dan salah satu pelaku memanah korban dengan panah wayer, terjatuh di dekat pos Peka Nawaripi.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Mimika guna memdapatkam tindakan medis karena mengalami luka panah pada paha bagian atas belakang.
Menurut keterangan korban SI, para pelaku berjumlah sekitar 10 orang dan salah satunya memakai baju putih, badan gempal dan pendek seperti petinju.
Baca juga: BEM USTJ Dukung BEM SI Tolak Demo Tuntut Presiden Joko Widodo
Ketika tiba di Kantor Yayasan Yuamako, korban sementara berada di halaman kantor sehingga para pelaku menuding korban yang membuka gempok pintu pagar masuk kantor.
Diduga tanah disekitar kantor itu bermasalah. Tanpa tanya, pelaku masuk langsung meniaya hingga mengejar korban dan memanahnya.
Baca juga: Cara Pakai Cengkeh untuk Perawatan Tubuh, Samarkan Noda di Wajah hingga Atasi Rambut Rontok
"Mereka datang lalu memukul sambil kejar hingga panah,"katanya.
Diketahui kondisi korban dalam keadaan sadar dan dapat berbicar aktif.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Senin (11/4/2022) menjelaskan kasus tersebut sudah dilaporkan berdasarkan LP 251/IV/2022 pada 10 April 2022.
Baca juga: Cair Pekain Ini, Simak Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng
"Jadi pelaku masih dalam penyelidikan oleh Satreskim Polres Mimika," ujarnya.
Lanjut dia, terduga pelaku salah satunya berinisial E melakukan penyerangan. Pelaku berinisial E adalah warga yang melakukan pengrusakan gembok pintu masuk lokasi tanah tersebut.
Baca juga: Provinsi Papua Selatan Diperjuangkan Selama 20 Tahun, Thomas E Safanpo: Kita Sambut Gembira
Menurut dia, E terduga pelaku telah ditahan di Polsek Mimika Baru. Dia juga merupakan pelaku pemukulan beberapa waktu lalu.
"Jadi dia melakukan penangguhan penahanan dan di Reskrim dilaporkan atas dasar undang-undang KUHP 351," tambah dia. (*)
