Pemprov Papua
Dana Otsus Tahap Pertama Belum Ditransfer, Pemprov Belum Bayar Biaya Kuliah Mahasiswa Diluar Negeri
Pemerintah Provinsi Papua meminta Kementerian Keuangan RI segera mentransfer dana Otonomi Khusus tahap pertama
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA -Pemerintah Provinsi Papua meminta Kementerian Keuangan RI segera mentransfer dana Otonomi Khusus tahap pertama agar bisa menyelesaikan pembayaran studi mahasiswa Papua yang berada di luar negeri.
Demikian disampaikan, Asisten II bidang pembangunan dan Kesra Provinsi Papua, Muhammad Musa'ad kepada awak media, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Pasca Penembakan 2 Tukang Ojek, Polda Papua Bakal Lakukan Penebalan dan Perkuatan
"Hingga saat ini, Mahasiswa Papua yang berada di luar negeri belum menyelesaikan pembayaran studi,"katanya.
Musa'ad mengatakan pihaknya menargetkan sampai pada 31 Maret 2022 lalu, namun dana tersebut belum masuk (belum ditransfer) sampai hari ini.
Baca juga: Danpomdam Sempat Naik Kendaraan Hilux Korban Laka Tunggal di KM 63 Trans Papua Merauke
"Kami targetkan sampai 31 Maret 2022 lalu tapi dana yang kita harapkan,untuk menyelesaikan pembayaran yang bersumber dari dana Otsus itu. Namun sampai hari ini belum di transfer dari pusat,"ujarnya.
Menurut dia, Pemprov Papua melalui melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) telah melayangkan surat kepada universitas dimana para mahasiwa melangsungkan pendidikan.
Baca juga: Dukung Pembangunan Tower, Ondoafi Nehibe Serahkan Sebidang Tanah untuk Pemkab Jayapura
"Beberapa waktu lalu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua telah menyampaikan surat kepada universitas para mahasiswa berkuliah. Untuk menindaklanjuti permasalahan yang terjadi,"katanya.
Lanjut dia, bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, pekan lalu.
Baca juga: Ini Identitas Dua Korban Meninggal Dunia Saat Kecelakaan Tunggal di Merauke
"Bapak sekda Papua sudah koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dan sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan,"ujarnya.
Dia menyebut, prosedur dana Otsus dikucurkan harus ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri barulah Menteri Keuangan mentransfer anggaran tersebut.
Baca juga: Dua Nalayan Hilang di Perairan Otakwa Mimika, Tim SAR Masih Laukan Pencarian
"Rekomendasi sudah dikirim tiga minggu lalu namun sampai hari Kemenkeu belum kirim dana Otsus tahap pertama, alasannya belum di buat aturannya dalam bentuk Peraturan Kemenemterian keuangan (Permenkeu),"katanya.
Terkait hal itu, kata dia, tentu saja pihaknya sangat menyayangkan, sebab Undang-Undang (UU) Otsus dibuat dalam jangka waktu tiga bulan tetapi hingga kini belum bisa menyelesaikan dua peraturan pemerintah (PP).
Baca juga: HUT ke-56 Tahun, Manajemen Beri Bonus Rata-rata 4 Kali Gaji Bagi Insan Bank Papua
"Setelah PP ditetapkan dari Oktober 2021 dan saya kira itu sudah cukup lama sudah memasuki bulan ke enam namun PMK belum jadi,"ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut akan berdampak bagi mahasiswa yang menimba ilmu di beberapa negara diluar Indonesia.
Baca juga: Semarak HUT ke-56 Tahun Bank Papua, Zendrato : Terus Tumbuh, Berkembang, dan Eksis