Pemekaran Papua
Aspirasi Penolakan dan Penerimaan Pemekaran Papua Akhirnya Diserahkan ke Baleg DPR
Aspirasi rakyat Papua soal penolakan dan penerimaan pemekaran atau Daerah Otonomi baru (DOB), akhirnya resmi diserahkan ke Badan Legislasi DPR RI.
TRIBUN-PAPUA.COM - Aspirasi masyarakat Papua terkait penolakan dan penerimaan pemekaran atau Daerah Otonomi baru (DOB), akhirnya resmi diserahkan ke Badan Legislasi DPR RI, di Jakarta.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Rabu (13/04/2022).
Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairusy mengatakan, pihaknya menyerahkan langsung aspirasi tersebut kepada Badan Legislasi DPR RI pada pukul 15.00 WIB.
Baca juga: DOB Papua Selatan Disetujui DPR RI, Calon Ibu Kotanya Malah Krisis Internet
Menurut Rumbairusy, pada 8 April lalu pihaknya dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua telah membahas beberapa hal, termasuk menindaklanjuti berbagai aspirasi yang masuk terkait dengan DOB di Papua.
“Kita tahu ada berbagai demonstrasi. Ada yang datang ke DPR dan diterima di komisi terkait serta ada juga yang di pimpinan. Akhirnya kita sepakat untuk meneruskan aspirasi ini ke DPR RI,” kata Rumbairusy, meolansir Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Aspirasi DOB Papua yang diteruskan ini tentunya bukan hanya aspirasi yang menolak DOB, tetapi juga aspirasi dari masyarakat yang menerima DOB di Papua.
“Tadi kita sudah meneruskan aspirasi yang masuk itu. Kita tidak mengurangi atau menambah dan lain sebagainya. Aspirasi kita bawa seutuhnya seperti yang disampaikan. Kita cuma rapikan seperti dijilid dan diteruskan kepada DPR RI,” ucapnya.
Menurutnya, aspirasi yang diserahkan ke Badan legislasi DPR RI lebih banyak menolak DOB di Papua.
Meski, ada sejumlah pihak yang menerima DOB seperti dari Papua Selatan, Tabi dan Saireri.
Baca juga: [PROFIL] Filep Karma yang Menolak DOB di Papua
“Bukan yang menolak, sehingga kalau ada judul bilang menyerahkan aspirasi yang menolak saja saya pikir tidak. Yang menerima juga kita serahkan,” tegasnya.
Dikatakan, aspirasi DOB tersebut diterima Badan Legislasi DPR RI yang dihadiri oleh beberapa Anggota DPR RI yang dipimpin oleh Yan Mandenas.
Sementara itu anggota DPR Papua, John Gobay menjelaskan, dalam Pasal 76 Ayat 1 dan Undang Undang (UU) Nomor 2 tahun 2021 dan Pasal 92 dan Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) No 106 Tahun 2021 menjelaskan usulan pemekaran juga menjadi kewenangan daerah.
“Jadi dasar hukum rencana usulan pemekaran bukan hanya kewenangan pusat tapi juga kewenangan daerah,” katanya.
John meminta agar pemerintah pusat tidak mengabaikan Pasal 18B ayat 1 yang menyebut negara mengakui dan menghormati kesatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa, yang diatur dengan peraturan perundangan dan Pasal 4 ayat 2 UU No 21 tahun 2001, "bahwa Propinsi Papua diberikan kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali 5 hal yg merupakan kewenangan absolut pemerintah."
Baca juga: Massa Berorasi Tolak Pemekaran Papua, Aparat Bersenjata Lengkap Blokade Ratusan Demonstran
“Artinya pemerintah pusat harusnya tidak mengabaikan pengaturan khusus di atas. Sehingga pemekaran harusnya hanya boleh dilakukan berdasarkan usulan daerah dengan pertimbangan MRP dan DPRP sesuai teori desentralisasi asimetris bukan dengan usulan dari pemerintah dan DPR RI sebagai bentuk kebijakan sentralisasi,” tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Papua Resmi Serahkan Aspirasi Penolakan dan Penerimaan DOB ke Baleg DPR RI",