ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bunuh Begal untuk Membela Diri, Warga NTB Jadi Tersangka: Kalau Saya Mati, Siapa Mau Tanggung Jawab?

Murtede alias Amaq Sinta (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena membunuh dua begal yang hendak merampoknya.

TODAY File Photo
ILUSTRASI Penangkapan - Murtede alias Amaq Sinta (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena membunuh dua begal yang hendak merampoknya. 

Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana mengatakan, selain menetapkan Sinta menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka, yang saat ini menjadi buronan, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Tamiana, saat konferensi pers di halaman Mapolres Lombok Tengah, Selasa (12/4/2022). (*)

Berita lainnya terkait begal

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bunuh 2 Begal dan Jadi Tersangka, Sinta: Saya Terpaksa Melawan, kalau Mati Siapa Tanggung Jawab?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved