Bunuh Begal untuk Membela Diri, Warga NTB Jadi Tersangka: Kalau Saya Mati, Siapa Mau Tanggung Jawab?
Murtede alias Amaq Sinta (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena membunuh dua begal yang hendak merampoknya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Murtede alias Amaq Sinta (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena membunuh dua begal yang hendak merampoknya.
Insiden pembegalan tersebut terjadi di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/2/2022) dini hari.
Sinta yang merupakan warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, mengaku terpaksa membunuh dua begal tersebut untuk membela diri.
Sinta menceritakan, pada Minggu dini hari, dia berangkat ke Lombok Timur dengan sepeda motor untuk mengantarkan makanan untuk ibunya.
Baca juga: Sopir Taksi Online Jadi Korban Begal, Korban Dibuang setelah Dilukai hingga Ditolong Driver Ojol
Sesampainya di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Sinta dihadang dan diserang empat pelaku menggunakan senjata tajam.
Sinta melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong. Namun, tidak ada warga yang datang.
Dalam kejadian itu, dua pelaku tewas.
Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat.
Setelah itu Sinta pergi ke rumah keluarganya untuk menenangkan dari.
Baca juga: Anggota Brimob Jadi Korban Begal di Bekasi, Korban Dibacok hingga Jatuh lalu Motornya Dibawa Kabur
"Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara. Kalau saya mati, siapa yang akan bertanggung jawab," kata Sinta, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis (14/4/2022), dikutip dari Antara.
"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," kata Sinta menambahkan.
Setelah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Sinta dan keluarganya terguncang dan tidak bisa tidur.
Namun, ia sedikit lega senang setelah mendapat penangguhan penahanan karena ada dukungan masyarakat, terkhusus warga Lombok Tengah.
Baca juga: Fakta Suami Ditembak Mati Begal di Depan Istri dan Anak, Korban sempat Coba Kabur Tetap Dikejar
"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan korban begal Murtede alias Amaq Sinta menjadi tersangka kasus tewasnya dua begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/2/2022) dini hari.