Pemekaran Papua
Majelis Rakyat Papua Harap Pemerintah Indonesia Terapkan Resolusi Konflik Seperti Aceh
Majelis Rakyat Papua (MRP) berharap agar penyelesaian konflik berkepanjangan di Papua oleh pemerintah, menggunakan "mekanisme Aceh".
Dalam revisi keduanya pada 2021 lalu, DPR RI menghapus beleid dalam UU Otsus bahwa rakyat Papua berhak membentuk partai politik lokal, sesuatu yang justru kian memberangus demokrasi di Papua.
Padahal, di Aceh rakyatnya dapat membentuk Partai Aceh setelah perundingan dengan pemerintah Indonesia.
Baca juga: KNPB Minta Semua Pihak Hentikan Konflik Bersenjata di Papua dan Tempuh Jalan Damai
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menyebut, partai ini menjadi saluran politik bagi orang-orang eks-GAM yang dulunya memberontak, baik melalui gerakan maupun angkat senjata.
"(Partai Aceh) sebenarnya terinspirasi dari UU Otsus di Papua yaitu tentang partai politik lokal," kata Usman dalam kesempatan yang sama. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MRP Berharap Papua Diperlakukan seperti Aceh oleh Pemerintah Indonesia",