Soal Biaya Rp 1.000 untuk Setiap Akses NIK, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Beredar informasi mengenai rencana penarikan biaya Rp 1.000 untuk setiap akes terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada database kependudukan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Beredar informasi mengenai rencana penarikan biaya Rp 1.000 untuk setiap akes terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada database kependudukan.
Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh memberikan klarifikasi.
Pengenaan biaya Rp 1.000 itu, kata Zudan, hanya berlaku bagi industri yang menerapkan berorientasi profit seperti bank, asuransi dan pasar modal.
"Yang dipungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu lembaga seperti bank, asuransi, pasar modal," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Kamis (14/4/2022).
"Sementara itu untuk BPJS kesehatan, bantuan sosial, pelayanan publik pemerintah tetap gratis. Masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah sudah mengkaji mendalam," tegasnya.
Baca juga: Urus Sertifikat Tanah, SIM, hingga STNK Harus Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Lebih Dulu
Zudan menekankan, yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa masyarakat sendiri yang harus membayar apabila mereka mengakses NIK.
Padahal, kata dia, layanan publik dari pemerintah kepada masyarakat yang menggunakan akses NIK tetap gratis.
"Masyarakat mengira dia yang akses NIK terus membayar. Yang layanan publik dari pemerintah tetap gratis. Sehingga masyarakat jangan khawatir," tegasnya.
Adapun rencana pemungutan biaya akses NIK ini terungkap saat Kemendagri mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada Selasa (12/4/2022).
Saat itu disampaikan bahwa Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang PNBP layanan pemanfaatan data administrasi kependudukan oleh user.
Baca juga: BPJS Jadi Syarat Pengurusan Sejumlah Dokumen, Warga Jayapura: KTP Fungsinya Apa?
Regulasi itu saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar kementerian dan lembaga.
Mendagri Tito Karnavian disebut sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP itu.
"Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang," kata Zudan Arif Fakrulloh saat menjelaskan kepada DPR.
Dalam kesempatan itu, Zudan juga mengungkapkan sejak 2013, layanan untuk akses NIK gratis untuk semua pihak.
Baru mulai 2022 ini akan berbayar sehingga diharapkan dapat membantu Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang.