ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Soal DOB Papua, John Gobay: Pemda Juga Punya Kewenangan, Bukan Cuma Pemerintah Pusat!

DPR Papua mengambil peran sebagai wakil rakyat dengan menerima berbagai aspirasi perihal pembentukan DOB di Papua.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/Istimewa
Anggota DPR Papua, John Gobay. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Aspirasi masyarakat Papua perihal pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua telah diserahkan secara resmi kepada DPR RI di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Kata Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairusy, DPR Papua mengambil peran sebagai wakil rakyat dengan menerima berbagai aspirasi perihal pembentukan DOB di Papua.

Dalam hal ini, ada aspirasi bersifat dukungan terhadap pemekaran Papua.

Baca juga: Jhony Banua Rouw Tepati Janjinya soal Aspirasi DOB Papua

Namun, sebaliknya, adapula aspirasi penolakan.

“Pada 8 April lalu pihaknya dari Badan Musyawarah (Banmus) DPR Papua telah membahas beberapa hal, satu di antaranya menindaklanjuti berbagai aspirasi terkait dengan DOB di Papua.”

“Kita tahu ada berbagai demonstrasi.”

“Ada yang datang ke DPR dan diterima di komisi terkait serta ada juga yang di pimpinan.”

“Akhirnya kita sepakat untuk meneruskan aspirasi ini ke DPR RI,” kata Yulianus kepada Kompas.com,saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (13/04/2022).

Baca juga: DPR Papua Didesak Segera Bentuk Pansus, Demonstran: Jangan Hanya Bicara, Tolak Pemekaran

Demikian, sambung Yulianus, kini aspirasi tersebut telah diserahkan kepada DPR RI.

Aspirasi itu diserahkan dan diterima oleh Badan Legislasi DPR RI yang dihadiri oleh beberapa Anggota DPR RI yang dipimpin oleh Yan Mandenas dari Fraksi Gerindra Dapil Papua.

Sementara itu anggota DPR Papua, John Gobay menjelaskan bahwa dalam Pasal 76 Ayat 1 dan Undang Undang (UU) Nomor 2 tahun 2021 dan Pasal 92 dan Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) No 106 Tahun 2021 menjelaskan bahwa usulan pemekaran juga menjadi kewenangan daerah.

“Jadi dasar hukum rencana usulan pemekaran bukan hanya kewenangan pusat tapi juga kewenangan daerah,”katanya.

Baca juga: Soal Penolakan DOB, Karel Kum: Kami Tidak Mau Berseberangan dengan Pemerintah!

John meminta agar pemerintah pusat tidak mengabaikan Pasal 18B ayat 1 yang menyebut negara mengakui dan menghormati kesatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dengan peraturan perundangan dan Pasal 4 ayat 2 UU No 21 tahun 2001 bahwa Provinsi Papua diberikan kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali 5 hal yang merupakan kewenangan absolut pemerintah.

“Artinya pemerintah pusat harusnya tidak mengabaikan pengaturan khusus di atas.”

“Sehingga pemekaran harusnya hanya boleh dilakukan berdasarkan usulan daerah dengan pertimbangan MRP dan DPRP sesuai teori desentralisasi asimetris bukan dengan usulan dari pemerintah dan DPR RI sebagai bentuk kebijakan sentralisasi,” tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved