ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Diduga Suplai Solar Subsidi ke Lokasi Tambang Emas Ilegal, Pria Ini Ditangkap Polda Papua Barat

Seorang pria yang diduga menyuplai biosolar subsidi ke lokasi tambang emas ilegal ditangkap oleh polda Papua Barat.

Dok. Shell Indonesia
Ilustrasi BBM - Seorang pria yang diduga menyuplai biosolar subsidi ke lokasi tambang emas ilegal ditangkap oleh polda Papua Barat. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria yang diduga menyuplai biosolar subsidi ke lokasi tambang emas ilegal ditangkap oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Polda Papua Barat.

Pelaku yang berinisial AN (25) itu kerap antre BBM di SPBU Sowi 4, Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi.

"Subdit IV Tipidter berhasil menangkap AN (25) dengan barang bukti BBM jenis solar" kata Kabid Humas, Jumat (15/4/2022).

AN ditangkap pada Minggu (10/4/2022) saat hendak membawa BBM.

Baca juga: 5 Orang di Banten Jadi Penimbun Solar, Bisa Dapat 3 Ton dalam Semalam hingga Untung Rp 2 Miliar

Polisi membuntuti dump truck warna kuning. Bak dump truck tersebut ditutupi dengan terpal. Hal ini dicurigai oleh tim Tipidter lalu mereka menahannya di depan Jalan Trikora, depan Rumah Sakit Bhayangkara.

"Setelah dihentikan dan diperiksa, rupanya terdapat 36 jeriken berukuran 35 liter berisi BBM jenis biosolar subsidi," kata Erwindi

Kabid Humas menyebut pihak Tipidter Ditreskrimsus Polda masih melakukan pengembangan kasus terkait BBM tersebut dibawa ke lokasi penambangan emas ilegal.

"Terkait dugaan apakah solar subsidi digunakan untuk kegiatan pertambangan illegal maka belum dapat dipastikan, dan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman, namun tidak menutup kemungkinan informasi tersebut bisa benar," kata Kabid Humas.

Baca juga: Sopir Truk di Kota Jayapura Mengeluh akibat Sulitnya Mendapatkan Solar di SPBU: Antre Sejak Subuh

Apabila dari hasil pendalaman memang benar BBM subsidi tersebut dipakai untuk kegiatan pertambangan ilegal di Pegaf dan Waserawi, maka Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ditreskrimsus Polda telah mengamankan barang bukti sebanyak 36 buah jeriken isi 35 liter dengan total 1.260 liter diduga BBM subsidi jenis solar.

Satu unit mobil dump truck warna kuning dengan nomor polisi PB 9778 M, 1 buah kunci mobil dump truck, satu unit mobil Daihatsu Taft biru dongker dengan nomor polisi PB 1235 S, satu buah kunci mobil Taft, 2 buah selang minyak yang masing-masingnya memiliki panjang 1,5 meter dan 1 buah STNK.

"Ini merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah," kata Erwindi

Baca juga: Solar Subsidi Langka, Antrean Panjang Truk di Pom Bensin, Pakar: Pertamina Tak Siap Cadangan Minyak

Pelaku diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Saat ini AN diamankan di Rutan Polda Papua Barat juga diamankan barang bukti" ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 1.260 Liter Solar Subsidi Diamankan di Papua Barat, Diduga Disuplai ke Lokasi Tambang Emas Ilegal

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved